Pengadilan Tipikor Jakarta Nyatakan Mantan Dirut Pertamina Terbukti Korupsi
Utama

Pengadilan Tipikor Jakarta Nyatakan Mantan Dirut Pertamina Terbukti Korupsi

Dihukum 8 tahun penjara, Karen dan penasihat hukum langsung menyatakan banding.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Karen Agustiawan mengepalkan tangan usai divonis 8 tahun penjara, Senin (10/6). Foto: RES
Karen Agustiawan mengepalkan tangan usai divonis 8 tahun penjara, Senin (10/6). Foto: RES

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor menilai mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam investasi Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia. Selain dihukum penjara, Karen diwajibkan membayar denda 1 miliar rupiah subsider 4 bulan kurungan.

 

Sebenarnya, majelis hakim tidak sepenuhnya setuju dengan dakwaan penuntut umum. Hukuman 8 tahun itu jauh dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 15 tahun penjara. Karen lolos dari dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, menurut majelis, Karena terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang merupakan dakwaan subsider.

 

Majelis hakim berpendapat terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primer dan membebaskan terdakwa oleh karenanya dari dakwaan primer. Sebaliknya, majelis menyatakan Terdakwa Karen Agustiawan terbukti “bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsider". Amar putusan dibacakan ketua majelis hakim Emilia Djaja Subagia, dalam persidangan yang berlangsung di Jakarta, Senin (10/6). Putusan ini diambil tidak dengan suara bulat karena ada hakim yang menyatakan pendapat berbeda.

 

(Baca juga: Dituntut 15 Tahun, Eks Dirut Pertamina: Ini Preseden Buruk untuk Akuisi Migas)

 

Alasan majelis menganggap Karen terbukti melanggar dakwaan subsider, bukan dakwaan primer karena dari bukti dan saksi yang ada dalam proses peradilan, Karen dianggap menyalahgunakan kewenangan. Sehingga majelis berpendapat ketentuan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor tidak dapat didakwakan. Bahkan, menurut majelis, Karen tidak terbukti melanggar Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor yang memintanya membayar kerugian keuangan negara sebesar Rp568 miliar.

 

Hakim membebaskan terdakwa dari kewajiban itu karena terdakwa tidak menikmati uang dimaksud. Alhasil, ia dibebaskan dari pembayaran uang pengganti. "Tidak menemukan bukti yang cukup Terdakwa menikmati tindak pidana, oleh karena itu kepada terdakwa tidak dikenakan uang pengganti," kata majelis.

 

Meskipun begitu, ia tetap dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsider yaitu Pasal 3 UU UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Karen dianggap memperkaya Roc Oil Company Limited (ROC) Australia yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp568 miliar.

 

(Baca juga: Masalah Due Diligence dalam Surat Dakwaan Mantan Dirut Pertamina)

 

Ada beberapa pertimbangan sebelum majelis memberikan vonis ini. Faktor yang memberatkan adalah perbuatan Karen bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi, tidak mengakui perbuatan, dan korupsi adalah tindak pidana luar biasa. Sebaliknya, hakim mempertimbangkan faktor yang meringankan. "Terdakwa berlaku sopan, terdakwa belum pernah dihukum".

Tags:

Berita Terkait