Advokat Ditangkap KPK, Juniver Girsang: Ini Kegagalan Kita Semua
Utama

Advokat Ditangkap KPK, Juniver Girsang: Ini Kegagalan Kita Semua

PERADI harus bercermin.

RED/ANT
Bacaan 2 Menit
Juniver Girsang dan Harry Ponto. Foto: RES.
Juniver Girsang dan Harry Ponto. Foto: RES.

Ironis, seorang advokat muda bernama Yagari Bhastara Guntur alias Gary tertangkap tangan oleh KPK di Medan karena diduga menyuap hakim. Peristiwa ini langsung menuai banyak komentar, termasuk dari kalangan advokat sendiri. Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) kubu Juniver Girsang menyatakan kasus Gary adalah bukti korupsi yudisial masih eksis di Indonesia.

Dikutip dari laman www.peradi.org, di satu sisi, Juniver menyampaikan apresiasi atas keberhasilan KPK menangkap hakim, panitera, dan advokat yang diduga melakukan tindak pidana suap. Namun, di sisi lain, Juniver menyebut kasus Gary telah menunjukkan bahwa upaya preventif untuk mencegah terjadinya praktik korupsi, khususnya korupsi yudisial belum efektif berjalan.

“Tanpa mengabaikan prinsip praduga tidak bersalah, selaku pimpinan PERADI, kami tentu sangat sesalkan atas terjadinya praktik suap yang melibat Ketua PTUN, dua hakim, panitera, dan pengacara, di Medan itu. Tetapi hal ini juga menggambarkan kegagalan kita semua dalam usaha membangun peradilan yang bersih bebas korupsi. Ini gambaran borok luka kita semua yang sama-sama harus kita sembuhkan,” ungkapnya.

Untuk itu, Juniver menegaskan bahwa semua institusi penegak hukum, termasuk PERADI, masih memiliki tugas dan tanggungjawab yang sama untuk memastikan praktik-praktik korupsi yudisial seperti yang terjadi di Medan tidak berulang.

Wakil Ketua Umum DPN PERADI, Harry Ponto mengatakan kasus tertangkapnya hakim, panitera dan advokat di Medan tidak cukup direspon dengan sikap reaktif. Menurut dia, PERADI sebagai organisasi advokat juga harus bercermin diri. PERADI harus mengevaluasi apakah selama ini PERADI telah berperan dalam membangun kualitas profesi advokat berbasis ketaatan pada etika dan moral sehingga advokat tidak melakukan perbuatan tercela.

“Pengawasan terhadap anggotanya itu merupakan tugas dan tanggung jawab PERADI. Untuk itu ke depan, penting sekali dibangun kemitraan strategis antara PERADI dengan institusi penegak hukum lainnya dalam rangka pencegahan praktik-praktik korupsi yudidisial seperti yang terjadi di Medan itu,” kata Harry.

Sementara itu, Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) memberikan perhargaan yang tinggi kepada KPK atas operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim, panitera, dan advokat di Medan.

"Kami menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada KPK, ini sebagai salah satu wujud pemberantasan praktik suap mafia hukum dalam dunia pengadilan," kata Ketua Umum DPP IKADIN, Sutrisno dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Sutrisno mengimbau aparat penegak hukum, baik jaksa, hakim maupun kepolisian agar tidak berhubungan dan melayani makelar kasus dalam masalah peradilan mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai pemeriksaan persidangan.

Menurut dia, makelar kasus selalu mengedepankan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta menghalalkan secara cara dan mempermainkan hukum dan keadilan. Untuk itu, DPP IKADIN menolak dan mengecam keras praktik suap dan mafia hukum yang hingga saat ini masih banyak terjadi dalam dunia peradilan Indonesia sehingga merusak sendi-sendi penegakan hukum dan mencederai rasa keadilan.

"Kami mensinyalir masih ada praktik makelar kasus dalam dunia peradilan Indonesia seperti disinggung dalam pidato Presiden Jokowi pada HUT ke-69 Bhayangkara 1 Juli lalu," katanya.

Dia juga mengatakan, IKADIN mempunyai banyak informasi yang diyakini kebenarannya, bahwa ada kecenderungan oknum penegak hukum lebih suka, lebih terbuka dan lebih kooperatif apabila bertemu markus dibanding dengan bertemu advokat dikarenakan pertimbangan kontribusi yang didapat.

Dalam hal ini, IKADIN mengimbau Mahkamah Agung (MA) agar pihak pengadilan atau hakim menjaga jarak dan membatasi kemunikasi dengan advokat terkait dengan perkara yang sedang ditangani advokat tersebut guna mencegah terjadinya praktik KKN. DPP IKADIN juga mendesak agar setiap aparat penegak hukum yang terbukti melakukan praktik mafia hukum (suap) dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

Tags:

Berita Terkait