Advokat Ini Ingatkan Pengusaha Cermati 4 Dasar Hukum Carbon Capture Storage
Terbaru

Advokat Ini Ingatkan Pengusaha Cermati 4 Dasar Hukum Carbon Capture Storage

Ada kewajiban bagi kontraktor atau pemegang izin operasi penyimpanan karbon untuk melakukan kegiatan pengukuran, pelaporan, dan verifikasi.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Associate SSEK Law Firm, Albertus Jonathan Sukardi (tengah), Partner SSEK Law Firm Fransiscus Rodyanto, dalam diskusi bertema Kupas Tuntas Lanskap Regulasi Carbon Capture Storage Indonesia Terbaru, Rabu (28/2/2024). Foto: ADY
Associate SSEK Law Firm, Albertus Jonathan Sukardi (tengah), Partner SSEK Law Firm Fransiscus Rodyanto, dalam diskusi bertema Kupas Tuntas Lanskap Regulasi Carbon Capture Storage Indonesia Terbaru, Rabu (28/2/2024). Foto: ADY

Krisis iklim menjadi tantangan serius yang dihadapi masyarakat secara global. Seluruh negara dituntut aktif berkontribusi untuk mengurangi pemanasan global tak terkecuali Indonesia. Perkembangan teknologi seperti Carbon Capture Storage (CCS) membuka peluang untuk mengurangi pelepasan emisi karbon dioksida (CO2) ke atmosfer.

Teknologi itu intinya menangkap karbon dari sumber emisi gas buang dan menyimpannya di tempat yang aman. Pemerintah telah menangkap potensi itu dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon.

Associate pada Kantor Hukum SSEK Law Firm, Albertus Jonathan Sukardi menjelaskan proses umum CCS dimulai dari penangkapan karbon. Yakni kegiatan usaha penangkapan dan pemrosesan karbon dengan spesifikasi tertentu untuk diangkut dengan moda pengangkutan tertentu.

Kemudian pengangkutan karbon, merupakan kegiatan usaha yang mencakup pengangkutan karbon dari fasilitas penangkapan dan/atau pemrosesan dengan moda pengangkutan sampai titik serah injeksi karbon. Terakhir, penyimpanan karbon, yakni kegiatan usaha penginjeksian dan penyimpanan karbon ke Zona Target Injeksi (ZTI) dengan aman dan permanen.

Baca juga:

Hukumonline.com

Albertus Jonathan Sukardi dan Fransiscus Rodyanto berfoto bersama peserta seusai diskusi.

Albertus memaparkan sedikitnya ada 4 dasar hukum CCS yang berlaku di Indonesia. Pertama, Perpres No.98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengedalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional serta aturan turunanya.

Kedua, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral  (Permen ESDM) No.2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, Serta Pemanfaatan dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait