Advokat Kembali Persoalkan Perppu MK
Utama

Advokat Kembali Persoalkan Perppu MK

Perppu dinilai cacat secara formil dan materil.

ASH
Bacaan 2 Menit

Pihaknya berharap MK segera menyidangkan permohonan uji materi Perppu ini dan menyatakan batal Perppu itu. Sebab, saat bersamaan DPR juga memiliki waktu 30 hari. “MK berlomba-lomba dengan DPR. Kami juga berencana menghadirikan ahli, seperti Prof Saldi Isra, Natabaya, dan Laica Marzuki, mereka sudah menyatakan komitmennya.”

Sebelumnya, advokat Habiburokhman mendaftarkan permohonan pengujian Perppu No. 1 Tahun 2013 tentang MK. Dia menilai terbitnya Perppu itu tidak tepat karena tidak dalam keadaan genting dan memaksa terkait MK, sehingga harus dinyatakan bertentangan dengan Pasal 22 UUD 1945 (inkonstitusional). Persoalan tertangkapnya Akil Mochtar sama sekali bukan persoalan genting dan memaksa terkait MK, tetapi persoalan genting dan memaksa terkait pemberantasan korupsi.

Kamis (17/10) pekan lalu, Presiden SBY mengeluarkan Perppu MK. Keluarnya Perppu ini sebagai respon atas ditangkapnya Ketua MK Nonaktif Akil Mochtar oleh KPK pada 2 Oktober malam di rumah dinasnya terkait kasus dugaan suap Pemilukada Gunung Mas Kalimantan Tengah dan Lebak Banten.

Ada tiga substansi isi Perppu tersebut. Pertama, menambah syarat untuk menjadi hakim konstitusi tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat tujuh tahun sebelum diajukan sebagai hakim konstitusi. Kedua, Perppu memperjelas mekanisme pengajuan dan proses seleksi hakim konstitusi harus transparan dan partisipatif.

Sebelum ditetapkan presiden, pengajuan calon hakim konstitusi oleh MA, DPR dan/atau Presiden, terlebih dahulu dilakukan proses uji kelayakan dan kepatutan oleh Panel Ahli yang dibentuk KY. Panel ahli beranggotakan 7 orang yang masing-masing diusulkan oleh unsur MA, DPR, Presiden, dan 4 orang dipilih KY berdasarkan usulan masyarakat yang terdiri atas mantan hakim konstitusi, tokoh masyarakat, akademisi di bidang hukum, dan praktisi hukum.

Ketiga, perbaikan sistem pengawasan hakim konstitusi dengan membentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang sifatnya permanen dan kesekretariatan MKHK berkedudukan di KY. MKHK dibentuk bersama oleh KY dan MK dengan keanggotaan lima orang dari unsur mantan hakim konstitusi, praktisi hukum, dua orang akademisi, dan tokoh masyarakat. 

Tags: