Akademisi: Perusahaan Bertanggung Jawab Atas Terjadinya Kecelakaan Kerja
Utama

Akademisi: Perusahaan Bertanggung Jawab Atas Terjadinya Kecelakaan Kerja

Dalam konsep perdata, majikan bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan pekerjanya. Bagaimana pengawas ketenagakerjaan?

Ady TD Achmad
Bacaan 2 Menit

 

Hadi mengingatkan Pasal 1367 BW (KUH Perdata) yang menegaskan majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu. Pasal ini membuat majikan tidak bisa lepas tanggung jawab dalam hal terjadi kecelakaan kerja. Selain itu Hadi mengingatkan, buruh yang mengalami sakit akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja tidak boleh diputus hubungan kerjanya (PHK). Hal itu sebagaimana amanat pasal 153 ayat (1) huruf j UU Ketenagakerjaan.

 

Sebagian Isi Pasal 1367 BW

Majikan-majikan dan mereka yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan mereka, adalah bertanggung jawab atas kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan  atau bawah-bawahan mereka di dalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang tersebut dipakainya.

 

Berkaitan dengan tanggung jawab pidana, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi. Penyidik sudah menetapkan tiga orang tersangka atas kebakaran pabrik kembang api di Kosambi. Surya melihat langkah kepolisian ini menunjukkan aparat lebih mengedepankan proses pidana ketimbang pemenuhan hak buruh sebagai korban. Ia berharap proses pidana itu bukan sekadar mencari bukti siapa yang membuat kelalaian sehingga terjadinya kecelakaan kerja, tapi juga prosesnya harus bisa digunakan untuk proses klaim guna memenuhi hak pekerja.

 

Dalam konteks proses pidana tersebut, Andari mengatakan harus dibuktikan terlebih dulu apa benar kecelakaan kerja itu terjadi karena pekerjaan yang dikerjakan buruh yang bersangkutan atau ada penyebab lain. Ketika ada putusan pidana yang menyebut buruh bersalah, pemberi kerja bisa melakukan pemutusan hubungan kerja karena pekerja melakukan kesalahan berat.

 

(Baca juga: Pabrik Kembang Api yang Terbakar Diduga Melanggar Ketentuan Ini).

 

Hadi berpendapat munculnya kasus K3 selama ini merupakan masalah akut di bidang ketenagakerjaan karena petugas pengawas tidak berfungsi. Peran pengawas harusnya preventif, untuk mencegah terjadinya masalah K3. Praktiknya, fungsi pengawas saat ini lebih ke arah reaktif, padahal ini ranah pengadilan dalam rangka perlindungan hukum represif. Jadi, kasus-kasus kecelakaan kerja tak bisa sepenuhnya dibebankan kepada perusahaan atau direksinya, tetapi juga menunjukkan kurang berfungsinya pengawas ketenagakerjaan.

 

Dalam kasus kebakaran pabrik di Kosambi, misalnya, Kementerian Ketenagakerjaan sudah menemukan indikasi pelanggaran regulasi ketenagakerjaan. Sekadar contoh, pabrik diduga mempekerjakan anak-anak. Jika pengawas ketenagakerjaan menjalankan fungsinya, sejak awal pekerja anak-anak bisa dicegah.

Tags:

Berita Terkait