Anggota BPK Dilaporkan ke Majelis Kehormatan
Berita

Anggota BPK Dilaporkan ke Majelis Kehormatan

Diduga memberikan dukungan kepada capres tertentu.

ASH
Bacaan 2 Menit
Anggota BPK Dilaporkan ke Majelis Kehormatan
Hukumonline
Koalisi Selamatkan BPK mengadukan anggota BPK Ali Masykur Musa ke Majelis Kehormatan. Ali diduga terlibat dalam politik praktis yang pernah menjadi tim pemenangan pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa. Tindakannya itu dinilai melanggar kode etik anggota BPK.

Atas dasar itu, Koalisi yang terdiri dari Indonesia Legal Rountable (ILR), Indonesia Budget Center (IBC), Indonesia Corruption Watch (ICW), Lingkar Madani, dan YLBHI ini melayangkan surat pengaduan ke Pusat Informasi dan Komunikasi BPK. Laporan pengaduan itu diserahkan langsung kepada Kepala Bagian Layanan Informasi dan Publikasi BPK, Wahyu Priyono.

Perwakilan Koalisi dari ILR, Erwin Natosmal Oemar mengatakan Ali patut diduga melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf Peraturan BPK No. 2 Tahun 2011 tentang Kode Etik BPK. Aturan itu menyebutkan “Anggota BPK, pemeriksa, dan pelaksana BPK lainnya dilarang menunjukkan keberpihakan dan dukungan kepada kegiatan-kegiatan politik praktis.“ Pelanggaran tindakan ini akan dijatuhi sanksi kode etik oleh Majelis Kehormatan BPK. 

“Untuk Ali Masykur Musa tak hanya menunjukkan keberpihakan, tetapi lebih itu karena menjadi tim pemenangan Prabowo-Hatta, meskipun akhirnya dia mengundurkan diri,” kata Erwin di Gedung BPK Jakarta, Rabu (11/6).

Koalisi mencatat setidaknya ada tiga tindakan Ali Masykur Musa yang menunjukkan keterlibatan dalam kegiatan politik praktis. Pertama, Ali pernah memberi pernyataan dukungan pemenangan pasangan Prabowo-Hatta yang dimuat di media massa pada 25 Mei dan 26 Mei 2014. Kedua, Ali menjadi anggota Dewan Pakar Tim Kampaye pasangan Prabowo-Hatta. Ketiga, hadir mendukung pasangan Prabowo-Hatta di Kantor Polonia pada 28 Juni 2014 dan di kantor KPU pada 1 Juni 2014 saat pengundian nomor urut capres-cawapres.

Menurut Erwin pengunduran diri Ali Masykur Musa dalam Tim Pemenangan Prabowo-Hatta tak menghilangkan pelanggaran kode etik yang telah dilakukannya. Hal ini demi menjaga marwah, independensi, dan integritas BPK.

“Memang Ali pernah meminta izin ke ketua BPK Rizal Djalil untuk menjadi tim pemenangan itu, tetapi larangan menunjukkan keberpihakan tak ada korelasinya dengan izin atau tidak izin,” timpal Ray Rangkuti dari Lingkar Madani. 

Ray menegaskan jika seorang anggota BPK mendukung pasangan calon tertentu, seketika itu kode etik berlaku kepada yang bersangkutan. “Proses perizinan dalam kegiatan politik praktis tidak dikenal,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Ray, Ali pernah diperiksa dan divonis oleh Bawaslu karena telah melanggar Peraturan BPK No. 2 Tahun 2011. Meski begitu, kata dia, pelanggaran yang diputus Bawaslu itu tidak serta merta pelanggaran kode etiknya gugur. Sebab, Bawaslu tidak mengadili pelanggaran kode etik BPK, tetapi hanya mengadili pelanggaran pemilu.

Karena itu, Koalisi mendesak BPK segera membentuk Majelis Kehormatan Kode Etik untuk menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik Ali Masykur. “Demi tegakkannya kode etik, Ali Masykur layak untuk diberhentikan secara tetap jika terbukti melanggar Peraturan BPK itu,” katanya.

Menanggapi pengaduan, Wahyu Priyono berjanji akan segera menyampaikan laporan ini ke pimpinan BPK melalui Sekretaris Jenderal BPK. Nantinya, kapan bisa digelarnya sidang Majelis Kehormatan Kode Etik BPK ini tergantung dari keputusan pimpinan BPK. Dia menjelaskan Majelis Kehormatan ini dibentuk tidak semata-mata adanya dugaan pelanggaran, tetapi sudah dibentuk sejak awal secara permanen.

“Tetapi, mengacu UU Keterbukaan Informasi Publik laporan ini akan direspon dalam waktu 10 hari kerja ditambah 7 hari kerja jika penanganan pengaduan belum selesai,” katanya.
Tags:

Berita Terkait