Artidjo Alkostar: Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Diperketat
Berita

Artidjo Alkostar: Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Diperketat

Karena ada fenomena beberapa hakim ad hoc tipikor justru terlibat kasus korupsi. Meski butuh, tetapi Pansel tidak memaksakan penuhi kuota jumlah kebutuhan karena mengedepankan aspek integritas dan kualitas.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Terakhir, MKH memberhentikan Hakim Ad Hoc Tipikor Medan, Kemas Ahmad Jauhari secara tidak hormat alias dipecat lantaran mencoba menyuap hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebesar Rp500 juta. Kemas dianggap terbukti melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Peraturan Bersama MA dan KY tentang KEPPH. Baca Juga: Terlibat Suap Hakim Ad Hoc Tipikor Medan Dipecat

 

Kasus ini bermula ketika Pengadilan Tipikor Medan mengadili perkara Faisal dalam kasus korupsi di tahun 2012. Faisal pun divonis oleh majelis hakim dengan 1,5 tahun penjara pada Agustus 2013. Vonis ini diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion) dua anggota majelis hakim, Kemas Jauhari dan Sugiyanto. Keduanya menilai tindakan Faisal tidak melawan hukum. Kasus ini berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Medan (PT Medan), Kemas mencoba melobi-lobi majelis hakim tinggi dengan iming-iming uang suap Rp500 juta. Akan tetapi, para hakim tinggi yang akan menyidangkan kasus tidak menggubris tawaran Kemas.

 

Dari beberapa kasus itu, Artidjo akan berupaya menjaring Hakim Ad Hoc Tipikor yang berkompeten, professional dan memiliki integritas moral yang tinggi. Karenanya, seleksi ini bekerja sama dengan beberapa instansi terkait. Salah satunya, Lembaga Psikologi dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Universitas Indonesia.

 

“Proses tes tertulis tahun ini tidak diperbolehkan membuka buku baik itu menjawab soal ataupun membuat putusan. Ini agar dapat diketahui (mengukur) kualifikasi dan kualitas yang dimiliki para calon hakim ad hoc Tipikor,” kata dia. (Baca Juga: Dibuka Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor, Berminat?)

 

Dia mengaku selama ini pihaknya tidak akan memaksakan kuota jumlah hakim ad hoc tipikor yang dibutuhkan. Bahkan, pernah dalam seleksi hakim ad hoc beberapa tahun lalu tidak ada yang lulus sama sekali. “Pernah hanya memperoleh satu calon saja. Memang beberapa pengadilan saat ini sangat butuh hakim ad hoc tipikor, tapi karena kita ingin hakim berkualitas dan berintegritas, jadi harus memenuhi semua syarat yang dibutuhkan,” tegasnya.

 

Seperti diketahui, sesuai Surat Pengumuman Penerimaan Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Tahap X Tahun 2018 No. 07/Pansel/Ad Hoc TPK/III/2018 memuat beberapa persyaratan. Untuk itu, Pansel Calon Hakim Ad Hoc Tipikor yang diketuai Hakim Agung Artidjo Alkostar tengah membutuhkan sekitar 50-an hakim ad hoc tipikor di seluruh Indonesia dan menggandeng beberapa lembaga untuk mendapatkan hakim ad hoc tipikor yang berkualitas. Proses pendaftaran seleksi dimulai sejak 5 Maret hingga 5 April 2018. 

Tags:

Berita Terkait