Perkara atas nama Johnny Gerard Plate (JGP) dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo periode 2020 s/d 2022 terus berproses.Secara resmi, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melimpahkan barang bukti dan tersangka ke penuntut umum. Tapi demikian, Johnny bersedia menjadi justice collaborator dalam rangka membuat perkara menjadi terang benderang.
Penasihat hukum JGP, Achmad Cholidin mengatakan kliennya sebagai tersangka menginginkan posisi sebagai justice collaborator. Makanya kliennya memiliki hak mengajukan diri menjadi justice collaborator sepanjang dalam penyidikan bakal membantu tugas penyidik dalam membongkar perkara agar menjadi terbuka dan gamblang.
“Prinsipnya Pak JGP bersedia menjadi justice collaborator,” ujarnya melalui keterangannya, Senin (12/6/2023).
Baca juga:
- Presiden: Kejagung Profesional Tangani Kasus Johnny G Plate
- Pat Gulipat Proyek BTS Kemkominfo, Johnny Gerard Plate Tersangka
Pengaturan hak-hak justice collaborator diatur dalam UU No.31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
“Siapapun tidak akan menolak justice collaborator karena rewardnya besar. Makanya, kalau dibilang mau, pasti mau,” katanya.
Menurutnya, untuk dapat menjadi justice collaborator tidaklah mudah. Setidaknya ada sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi. Setelah itu, hakim yang akan menilai soal layak tidaknya menjadi justice collaborator. Dia menyerahkan sepenuhnya pada hakim bila nantinya kliennya memenuhi persyaratan untuk menjadi justice collaborator.