Baleg DPR Susun Revisi UU Ombudsman, Apa Saja yang Diubah?
Terbaru

Baleg DPR Susun Revisi UU Ombudsman, Apa Saja yang Diubah?

Sedikitnya ada 25 poin perubahan usulan dalam RUU Ombudsman.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Suasana rapat pleno Baleg DPR tentang Penyusunan RUU Ombudsman di Komplek Gedung Parlemen, Senin (11/9/2023). Foto: Tangkapan layar youtube
Suasana rapat pleno Baleg DPR tentang Penyusunan RUU Ombudsman di Komplek Gedung Parlemen, Senin (11/9/2023). Foto: Tangkapan layar youtube

Ombudsman berperan penting dalam menciptakan pemerintahan yang baik, bersih,  dan efisien untuk meningkatkan kesejahteraan serta menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara sebagamana mandat konstitusi. Sejak diundangkan pada 2008 silam, UU No.37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (ORI) belum dilakukan perubahan. Sebagai upaya memperbaiki UU 37/2008 Badan legislasi (Baleg) DPR  melakukan penyusunan Revisi UU 37/2008 yang telah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023 dengan nomor urut 19.

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan ada 25 poin usulan perubahan yang tercantum dalam RUU Ombdusman antara lain soal definisi, status pejabat negara dari komisioner Ombudsman dan kepegawaian di Ombudsman. Kemudian tentang pendanaan dan status hasil rekomendasi Ombudsman.

“Kalau sekarang rekomendasi Ombudsman sayup-sayup. Saya berharap kita mau melihat ada perbaikan sistem, perbaikan tata kelola bernegara,” katanya dalam rapat rapat pleno Baleg DPR tentang Penyusunan RUU Ombudsman, Senin (11/9/2023).

Hasil penyusunan sementara RUU Ombudsman yang dilakukan tenaga ahli Baleg menyebut antara lain perluasan phak terlapor yang sebelumnya terbatas hanya untuk penyelenggara negara, diusulkan meliputi juga penyelenggara BUMN, BUMD. Kemudian badan hukum milik negara dan perseorangan atau swasta yang diberi tugas negara melakukan pelayanan publik tertentu.

Baca juga:

Kemudian soal rekomendasi Ombudsman, RUU mengusulkan ada beberapa hal yang dimuat dalam rekomendasi seperti ringkasan laporan masyarakat, pendapat, kesimpulan maladministrasi, dan saran yang ditujukan kepada terlapor dan atasan terlapor. Serta menambahkan kata “wajib” sebagai daya ikat rekomendasi Ombudsman.

Dalam kesempatan itu anggota Baleg, Taufik Basari mengingatkan dirinya pernah mengusulkan RUU Ombudsman ini dilakukan harmonisasi dengan UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Menurutnya hal tersebut perlu dilakukan dan diperdalam. Dia juga mengusulkan UU 25/2009 masuk Prolegnas Prioritas 2024 untuk kemudian direvisi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait