Bank Mutiara Belum Laku, LPS Berharap Ada Perppu
Utama

Bank Mutiara Belum Laku, LPS Berharap Ada Perppu

Hanya untuk memperpanjang waktu penjualan jika tenggat waktu yang diberikan UU sudah terlewati.

FAT
Bacaan 2 Menit
Bank Mutiara. Foto: SGP
Bank Mutiara. Foto: SGP
Tahun ini merupakan tahun terakhir bagi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjual saham Bank Mutiara (dahulu Bank Century) dengan harga optimal. Banyak harapan yang terlontar dari LPS terkait penjualan tersebut. Salah satunya adalah penjualan sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan oleh UU No. 24 Tahun 2004 tentang LPS.

Ahli Bidang Kebijakan Strategis dan Penanganan Bank LPS, Poltak L Tobing, berharap penjualan saham Bank Mutiara dapat dilakukan sesuai waktu yang diberikan UU. Namun, jika penjualan melewati batas yang ditentukan, ia berharap ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Perppu itu nantinya berisi tentang perpanjangan batas waktu penjualan Bank Mutiara dari jadwal yang telah ditentukan sebelumnya, yaitu 20 November 2014. “Kalau tawarannya tidak sesuai dan melewati batas waktu maka kami harap akan ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang, misal perpanjangan batas waktu,” katanya di Jakarta, Rabu (14/5).

Perppu ini, lanjut Poltak, bermaksud untuk mengantisipasi jika tenggat waktu penjualan Bank Mutiara yang diberikan UU terlewat. Meski begitu, LPS optimis bahwa penjualan Bank Mutiara dapat terjadi pada batas waktu yang telah ditentukan.

“Kami optimis batas waktu penjualan sudah terjual, kami harap pemilik baru ini membuat Bank Mutiara lebih bagus lagi,” katanya.

Menurutnya, LPS akan mengajukan kembali nama-nama investor yang berminat membeli saham Bank Mutiara kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengajuan nama tersebut bertujuan gara investor bisa mengikuti fit and proper test yang dilaksanakan oleh OJK.

Poltak mengatakan, pengajuan nama investor tersebut dilakukan jika OJK menolak investor yang pernah diajukan oleh LPS sebelumnya. “Kami akan ajukan calon investor kembali, selanjutnya sampai ada investor yang lolos dari tahapan kami, walaupun investor itu minatnya tinggi dan mempunyai modal besar,” katanya.

Hingga kini, sudah terdapat 11 investor yang berminat mengambil alih Bank Mutiara. Seluruh investor ini bukan hanya berasal dari Indonesia saja, tapi ada yang dari Jepang, Malaysia, Singapura dan Hongkong. Managing Director Investment Banking Danareksa Sekuritas Jenpino Ngabdi mengatakan, investor dari Indonesia terdiri dari satu bank dan tiga fund investment.

Satu bank yang dimaksud adalah PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk. “Ya, mereka (BRI) selalu menanyakan kepada kami mengenai investasi tersebut. Sedangkan tiga lainnya adalah fund investment,” katanya.

Fund investmentadalah perusahaan yang memiliki gabungan investasi dalam berbagai bentuk. Sayangnya, Jenpino enggan menyebutkan identitas ketiga fund investment yang berminat untuk membeli saham Bank Mutiara itu. “Saya tidak bisa mengatakannya,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif LPS Kartika Wirjoatmodjo mempersoalkan sejumlah pasal dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal  dan UU No. 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Perppu No. 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU No. 24 Tahun 2004 tentang LPS menjadi UU melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu pasal yang dipersoalkan adalah mengenai tenggat waktu penjualan bank secara optimal. Pasal 30 ayat (5) UU LPS menyebut dalam hal tingkat pengembalian yang optimal seperti dimaksud ayat (2), (3) tidak terwujud dalam jangka waktu perpanjangan seperti dimaksud ayat (4), LPS menjual saham bank tanpa memperhatikan ayat (3) dalam waktu 1 tahun berikutnya. Sama halnya bunyi redaksional Pasal 38 ayat (5), Pasal 42 ayat (5).
Tags:

Berita Terkait