“Saya tahu rekan-rekan pasti mengharapkan kehadiran saya, karena itu pada malam ini saya hadir di depan rekan-rekan semuanya”. Kalimat itu keluar dari bibir Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Firli Bahuri seusai menjalani pemeriksaan kali pertama sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo di lantai 6 Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (1/12/2023) malam di depan awak media.
Pemeriksaan sebagai tersangka yang dilewati Firli selama 10 jam di depan penyidik Gabungan Subdit Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri sejak pukul 9.00 pagi. Dalam pemeriksaan tersebut, Firli berujar menyambangi Gedung Bareskrim lebih awal sebagai upaya menyiapkan diri dalam memberikan berbagai keterangan di depan penyidik.
Purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu mengimbau media dan masyarakat mengikuti jalannya proses hukum yang sedang dihadapinya. Dia yakin, hakim di persidangan nantinya bakal memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai asas ius curia novit yang berarti hakim dianggap mengetahui semua hukum dan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara.
“Karena itu, tentulah azas ius curia novit tentu kita harapkan dan menimbulkan keadilan bagi kita semua,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman Antara.
Baca juga:
- Begini Alasan KPK Batal Beri Bantuan Hukum Firli Bahuri
- Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka Dirinya oleh Polda Metro
- Firli Bahuri Klaim Mendapat Serangan Balik Koruptor
Firli masih bisa bernapas lega lantaran tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Gabungan Subdit Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri. Lantas apa yang menjadi alasan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap eks orang nomor satu di lembaga antirasuah itu?.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa mengatakan alasan penyidik belum melakukan penahanan terhadap Firli lantaran belum diperlukan. Dia mengatakan pasca pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik gabungan bakal melakukan evaluasi hasil pemeriksaan terhadap Firli Bahuri.