Benda yang Dicuri atau Hilang Berada dalam Tangan Pihak Ketiga (Pasal 1977 ayat (2) BW)
Kolom Hukum J. Satrio

Benda yang Dicuri atau Hilang Berada dalam Tangan Pihak Ketiga (Pasal 1977 ayat (2) BW)

​​​​​​​Di sini diakui hak milik merupakan hak kebendaan dan karenanya (sebagai hak kebendaan) mempunyai droit de suite.

RED
Bacaan 2 Menit

 

Misalkan B (pencuri) atau penemu benda yang hilang telah mengoperkan (menjual dan menyerahkan) benda X (yang ia curi atau temukan) kepada C, yang tidak tahu, bahwa benda itu benda curian (atau benda yang hilang dari pemiliknya) sehingga benda X sekarang dikuasai oleh C.  Bagaimana kedudukan pemilik terhadap C (pihak ketiga) yang sekarang menguasai benda yang dicuri atau hilang itu?

 

Dalam peristiwa di atas pemilik (A, dalam waktu 3 tahun) dilindungi oleh Pasal 1977 ayat (2) BW. A dapat melancarkan revindikasi, dengan mengorbankan pemegang (C).

 

Pemegang (C) -yang menderita rugi- terpaksa menuntut penggantian kerugian dari B sebesar uang yang telah dibayarkan untuk membeli benda X. Perhatikan, hak tuntut ganti rugi itu diberikan kepada C terhadap B -orang yang menyerahkan benda X atas beban kepadanya- bukan menuntut dari pemilik (A).

 

Di samping itu -atas dasar ketentuan lain, in casu Pasal 582 BW- C masih mendapat perlindungan terhadap A (pemilik), kalau ia telah membeli benda X dari tempat-tempat yang disebutkan dalam Pasal 582 BW.

 

Untuk jelasnya kita kutip Pasal 582 BW, yang berbunyi:

“Barangsiapa menuntut kembalinya suatu benda yang telah dicuri atau hilang, tak diwajibkan memberi penggantian kepada si yang memegangnya, untuk uang yang telah dibayarkan untuk membelinya, kecuali benda itu dibelinya di pasar tahunan atau pasar lainnya, di lelangan umum, atau dari seorang yang biasanya memperdagangkan barang-barang sejenis itu”.

 

Jadi, pada asasnya (dalam waktu 3 tahun) pemilik barang yang kecurian atau kehilangan, berhak merevindikasi barang miliknya dari tangan siapapun ia ketemukan bendanya, tanpa harus menebusnya (mengganti uang pemegang untuk mendapatkannya). Kecuali pemegang mendapatkan benda itu dari tempat-tempat yang disebutkan dalam Pasal 582 BW.

 

Misalkan dalam contoh di atas, B menjual benda X kepada S dan S menjual lagi kepada Toko ABC yang memang berdagang benda-benda sejenis benda X. Lalu, C membeli benda X dari Toko ABC. Kalau A merevindikasi benda X dari C, maka C berhak menuntut penggantian uang pembelian dari A.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait