Benda yang Dicuri atau Hilang Berada dalam Tangan Pihak Ketiga (Pasal 1977 ayat (2) BW)
Kolom Hukum J. Satrio

Benda yang Dicuri atau Hilang Berada dalam Tangan Pihak Ketiga (Pasal 1977 ayat (2) BW)

​​​​​​​Di sini diakui hak milik merupakan hak kebendaan dan karenanya (sebagai hak kebendaan) mempunyai droit de suite.

RED
Bacaan 2 Menit

 

Di sini diakui hak milik merupakan hak kebendaan dan karenanya -sebagai hak kebendaan- mempunyai droit de suite (hak itu mengikuti bendanya ke dalam tangan siapapun benda itu berpindah). Tetapi hak itu di sini dibatasi sampai jangka waktu 3 tahun dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 582 BW.

 

Di sini nampaknya, undang-undang (dalam waktu 3 tahun) lebih mendahulukan kepentingan pemilik daripada pemegang yang mengoper dengan iktikad baik.

 

Catatan: Sekalipun redaksi Pasal 1977 ayat (2) BW tidak mensyaratkan pemegang -untuk mendapatkan penggantian uang yang telah dibayarkan olehnya untuk mendapatkan benda itu- iktikadnya harus baik, namun kiranya sudah sewajarnya, bahwa hal itu harus dipenuhi (iktikad baik harus ada), karena pada asasnya orang yang iktikadnya buruk tidak mendapatkan perlindungan dalam hukum.

 

Mestinya selanjutnya menjadi pertanyaan, apakah hak revindikasi pemilik dibatasi hanya sampai 3 tahun? Tidak. Pada asasnya hak revindikasi pemilik tidak daluwarsa dalam waktu 3 tahun.

 

J. Satrio

Tags:

Berita Terkait