Benda yang Dicuri atau Hilang Berada dalam Tangan Pihak Ketiga (Pasal 1977 ayat (2) BW)
Kolom Hukum J. Satrio

Benda yang Dicuri atau Hilang Berada dalam Tangan Pihak Ketiga (Pasal 1977 ayat (2) BW)

​​​​​​​Di sini diakui hak milik merupakan hak kebendaan dan karenanya (sebagai hak kebendaan) mempunyai droit de suite.

RED
Bacaan 2 Menit

 

Jadi, dalam peristiwa di atas, hak revindikasi A diakui, tetapi A harus mengganti uang yang dikeluarkan C untuk membeli benda X.

 

Kalau begitu mestinya C diberikan hak retensi atas benda X, sampai ia oleh A diberikan penggantian uang yang ia bayarkan untuk mendapatkan benda itu dari Toko ABC.

 

Ketentuan umum -sebagai yang nampak dari Pasal 1977 ayat (2) BW- mengatakan, bahwa: Pada asasnya pemilik yang kecurian atau kehilangan benda miliknya dalam waktu 3 tahun  berhak untuk merevindikasi benda miliknya dari si pemegang. Tetapi kalau benda itu berada dalam tangan pihak ketiga yang mendapatkan benda itu atas beban, dari tempat-tempat yang disebutkan dalam Pasal 582 BW, maka ia harus menebusnya.

 

Kalau revindikasi itu ditujukan kepada pemegang, yang adalah orang yang menemukan atau mencuri benda itu sendiri, ketentuan itu adalah patut sekali, namun sebagai disebutkan di atas, ada kemungkinan, bahwa pemilik (A) menemukan benda miliknya (yang hilang atau dicuri) di tempat orang yang memegang benda itu (C), yang telah mengoper benda itu atas beban dari pemegang-sebelumnya.

 

Lalu bagaimana kedudukan hukum pemegang yang mengoper benda itu atas beban dengan iktikad baik dari pemegang-sebelumnya? Bukankah orang yang iktikadnya baik perlu dilindungi?

 

Namun sebaliknya, bukankah pemilik yang kehilangan benda atau kecurian benda itu juga patut untuk dilindungi? Sudah tentu kalau -seperti pada umumnya- benda itu hilang atau dicuri tanpa ada salah pada pemilik.

 

Perlindungan kepada pemilik benda yang hilang atau dicuri, diberikan oleh Pasal 1977 ayat (2) BW dengan menetapkan, bahwa pemilik (dalam waktu 3 tahun) boleh merevindikasi benda itu dari tangan siapapun ia temukan benda itu, tanpa perlu menebusnya, tetapi dengan tetap mengindahkan Pasal 582 BW.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait