Beragam Hal Wajib Berbahasa Indonesia, Kecuali…
Berita

Beragam Hal Wajib Berbahasa Indonesia, Kecuali…

Mulai nama geografi, nama bangunan/gedung/perkantoran, nama jalan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi, informasi produk barang/jasa, rambu/petunjuk jalan, tapi ada pengecualiannya. Termasuk penggunaan bahasa Indonesia dalam dokumen resmi, pidato resmi presiden, wakil presiden, pejabat negara/daerah.

RED/Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Perpres ini menegaskan bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama merek dagang yang berupa kata atau gabungan kata yang dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Penggunaan bahasa Indonesia pada nama merek dagang sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk merek dagang yang merupakan lisensi asing.

 

“Dalam hal merek dagang sebagaimana dimaksud memiliki nilai sejarah, budaya, adat-istiadat, dan/atau keagamaan, nama merek dagang dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing,” demikian bunyi Pasal 35 ayat (3) Perpres ini.

 

Menurut Perpres ini, bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama lembaga usaha yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Dalam hal badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas, kewajiban penggunaan bahasa Indonesia hanya berlaku bagi perseroan terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

 

“Dalam hal lembaga usaha sebagaimana dimaksud memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan, nama lembaga usaha dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing,” demikian bunyi Pasal 36 ayat (2) Perpres ini.

 

Perpres ini juga menyebutkan bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama lembaga pendidikan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang meliputi: a. satuan pendidikan formal; b. satuan pendidikan nonformal; dan c. satuan pendidikan informal.

 

Sementara lembaga pendidikan yang didirikan atas dasar kerja sama antara lembaga pendidikan di Indonesia dan lembaga pendidikan asing, menurut Perpres ini, dapat menggunakan nama lembaga pendidikan asing.

 

Bahasa Indonesia, menurut Perpres ini, wajib digunakan pada nama organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Dalam hal organisasi sebagaimana dimaksud memiliki nilai sejarah, budaya, adat-istiadat, dan/atau keagamaan, menurut Perpres ini, nama organisasi dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing yang ditulis dengan menggunakan aksara latin.

Tags:

Berita Terkait