Beragam Hal Wajib Berbahasa Indonesia, Kecuali…
Berita

Beragam Hal Wajib Berbahasa Indonesia, Kecuali…

Mulai nama geografi, nama bangunan/gedung/perkantoran, nama jalan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi, informasi produk barang/jasa, rambu/petunjuk jalan, tapi ada pengecualiannya. Termasuk penggunaan bahasa Indonesia dalam dokumen resmi, pidato resmi presiden, wakil presiden, pejabat negara/daerah.

RED/Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Perpres ini juga menegaskan, bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi tentang produk barang atau jasa dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia. Kewajiban pencantuman informasi tentang produk barang atau jasa sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang untuk diperdagangkan.

 

“Informasi tentang produk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. nama barang; b. spesifikasi; c. bahan dan komposisi; d. cara pemakaian; e. cara pemasangan; f. manfaat atau kegunaan; g. efek samping; h. ukuran; i. berat atau berat bersih; j. tanggal pembuatan; k. masa berlaku/kedaluwarsa; l. pengaruh produk; dan m. nama dan alamat pelaku usaha,” demikian bunyi Pasal 39 ayat (3) Perpres ini.

 

Bahasa Indonesia, menurut Perpres ini, wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum. Informasi lain sebagaimana dimaksud dapat berupa tulisan atau gambar yang ditampilkan dan/atau suara yang diperdengarkan di tempat umum.

 

Tulisan, gambar, dan/atau suara sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dapat disertai dengan bahasa daerah dan/atau bahasa asing sebagai padanan. “Dalam hal diperlukan untuk kegiatan keagamaan, adat-istiadat, atau kesenian, bahasa daerah atau bahasa asing dapat digunakan untuk informasi pelayanan umum dengan menyertakan bahasa Indonesia sebagai bagian yang tidak terpisahkan,” bunyi Pasal 40 ayat (4) Perpres ini.

 

Menurut Perpres ini, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melakukan pengawasan terhadap penggunaan bahasa Indonesia ini. Pengawasan penggunaan bahasa Indonesia oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh Menteri. Sedangkan pengawasan penggunaan bahasa Indonesia oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh gubernur dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

 

“Untuk pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud, Menteri (yang melaksanakan urusan pemerintah di bidang pendidikan) menetapkan pedoman pengawasan penggunaan bahasa Indonesia,” demikian amanat bunyi Pasal 42 ayat (4) Perpres ini. Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Penggunaan Bahasa Indonesia

 

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Tags:

Berita Terkait