Berharap Majelis Perkara Surya Darmadi Memberi Putusan Pro Lingkungan Hidup
Utama

Berharap Majelis Perkara Surya Darmadi Memberi Putusan Pro Lingkungan Hidup

Perkara ini bisa dimanfaatkan sebagai momentum untuk memperkuat kebijakan yang berpihak pada lingkungan hidup.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Atas tindakannya, Surya Darmadi didakwa pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Jeffri mencatat uang yang dihasilkan dari berbagai perusahaan itu dikelola Darmex Group dimana mayoritas saham dimiliki Surya Darmadi. Kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp4,7 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp73,9 triliun.

Koalisi menilai Surya Darmadi layak dihukum berat, negara harus merampas semua kekayaan yang diperolehnya dari hasil perbuatannya selama ini merusak lingkungan, merugikan masyarakat, dan negara. “Putusan hakim dalam perkara ini harus pro lingkungan hidup,” pintanya.

Akademisi Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Yogyakarta, W Riawan Tjandra, mengatakan perkara ini harus menjadi momentum pemerintah untuk memperkuat kebijakan yang berpihak pada lingkungan hidup. Menurutnya, dalam kasus ini jelas terdapat kerugian negara dan juga perekonomian negara. Korupsi yang terjadi melibatkan sektor publik dan privat.

Riawan mencatat Surya Darmadi sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan dan berhasil ditangkap kemudian diproses hukum dengan tuntutan seumur hidup. Perkaranya terkait dengan kebijakan kabupaten Indragiri Hulu provinsi Riau dimana ada unsur melawan hukum karena Bupati menerbitkan izin lokasi dan lingkungan di kawasan hutan untuk perkebunan sawit.

“Maka penting penataan kebijakan yang lebih tegas untuk mencegah praktik korupsi dalam perizinan perkebunan sawit,” ujar Riawan.

Riawan berharap majelis hakim memutus perkara ini secara tegas karena jelas tindakan yang dilakukan menimbulkan kerugian negara. Penegakan sanksi lingkungan harus efektif, termasuk ketika terjadi tindak pidana korupsi. Putusan ini sangat penting dalam rangka memperkuat nilai-nilai ekosentrisme dalam pemerintahan lingkungan, sehingga mampu memperbaiki kerusakan lingkungan yang setiap saat mengancam.

Dalam sidang pembacaan tuntutan beberapa waktu lalu, dalam tuntutannya, Jaksa bersikeras pada tudingan pertama dan menyimpulkan perbuatan Terdakwa Surya Darmadi dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, bersama bupati saat itu, Raja Thamsir. Tindakan itu menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857.36 dollar AS. Kemudian, kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000.

Tags:

Berita Terkait