Berharap Majelis Perkara Surya Darmadi Memberi Putusan Pro Lingkungan Hidup
Utama

Berharap Majelis Perkara Surya Darmadi Memberi Putusan Pro Lingkungan Hidup

Perkara ini bisa dimanfaatkan sebagai momentum untuk memperkuat kebijakan yang berpihak pada lingkungan hidup.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Jaksa juga berkesimpulan Surya Darmadi bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keuntungan dari hasil korupsi itu, kata Jaksa, disamarkan, berubah bentuk, hingga mengalir ke sejumlah perusahaan lainnya di berbagai negara. “Menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Muhammad Syarifuddin dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/2/2023) seperti dilansir sejumlah media.

Tidak hanya denda, Jaksa juga menuntut Surya Darmadi membayar uang pengganti Rp 4,7 triliun dan 7,8 juta dollar AS, serta Rp 73,9 triliun lebih sebagai ganti atas kerugian-kerugian yang ditimbulkan. Jaksa kemudian meminta hakim memberikan tenggat waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dilunasi, maka harta Surya Darmadi akan disita untuk kemudian dilelang dan menutupi kerugian negara dan perekonomian negara.

Jika aset yang dimilikinya tidak mencukupi uang pengganti itu, maka Surya Darmadi akan diganti hukuman penjara. Hal ini berlaku jika ia tidak divonis mati atau penjara seumur hidup. “Maka akan diganti dengan pidana penjara 10 tahun apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti,” ujar Jaksa.

Menurut Jaksa, perbuatan Surya Darmadi terbukti melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian, Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU.

Tags:

Berita Terkait