Berharap THR 2021 Dibayar Penuh, Tidak Dicicil atau Ditunda
Utama

Berharap THR 2021 Dibayar Penuh, Tidak Dicicil atau Ditunda

Pembayaran tunjangan hari raya keagamaan (THR) tahun 2021 harus dibayar secara penuh 100 persen tanpa dicicil. Jika perusahaan tidak mampu membayar THR harus mengajak berunding serikat buruh.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pandemi Covid-19 telah “memukul” daya beli masyarakat terutama kalangan buruh karena tidak sedikit perusahaan yang memangkas atau menunda sejumlah hak yang biasa diterima buruh. Daya beli buruh makin "terpukul" setelah Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan SE No.M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19. Melalui surat edaran itu, pemerintah membuka peluang kepada perusahaan untuk membayar THR tahun 2020 secara dicicil.

Surat Edaran yang diterbitkan 6 Mei 2020 itu memuat 4 poin, salah satunya menyebut bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan, harus dicari solusi melalui proses dialog antara pengusaha dan buruh. Proses dialog ini dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.

Lebih lanjut edaran ini menjelaskan ada beberapa hal yang dapat disepakati lewat dialog antara pengusaha dan buruh yaitu perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran dapat dilakukan secara bertahap. Pembayaran THR dapat ditunda sampai waktu yang disepakati. Dibandingkan SE THR yang selama ini diterbitkan, SE THR Tahun 2020 ini sangat berbeda karena baru kali ini pemerintah merekomendasikan tata cara pembayaran THR bagi perusahaan yang tidak mampu dengan cara dibayar secara bertahap atau dicicil, bahkan ditunda.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mencatat sampai Maret 2021 ini masih banyak perusahaan yang belum melunasi cicilan THR 2020 kepada buruh. Pembayaran THR secara dicicil, menurut Iqbal sangat memberatkan buruh dan keluarganya apalagi menjelang hari raya keagamaan harga-harga barang kebutuhan pokok biasanya melambung tinggi

“Ketika harga melambung, buruh banyak dirumahkan, upahnya tidak dibayar 100 persen, dihantam lagi dengan THR yang dicicil, ini sangat memukul daya beli buruh,” kata Sai Iqbal dalam diskusi secara daring, Jumat (22/3/2021) kemarin. (Baca Juga: Dampak Covid-19 terhadap Pembayaran THR)

Iqbal melihat pemerintah telah menerbitkan banyak kebijakan untuk pengusaha, misalnya dengan menerbitkan berbagai stimulus. Menurut Iqbal, serikat buruh mendukung kebijakan pemerintah yang memberikan stimulus untuk pengusaha, tapi dia meminta jangan “pukul” daya beli buruh. Daya beli buruh mempengaruhi tingkat konsumsi. Seperti diketahui kontribusi tingkat konsumsi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional tergolong tinggi.

“Kami minta pembayaran THR dilakukan secara penuh, tidak dicicil. Jika perusahaan tidak mampu, harus berunding dengan serikat buruh,” pintanya.

Tags:

Berita Terkait