BI : Kenaikan Gaji PNS Akan Pengaruhi Inflasi 2007
Berita

BI : Kenaikan Gaji PNS Akan Pengaruhi Inflasi 2007

Pemerintah diminta untuk meninjau ulang rencana kenaikkan gaji PNS dan UMR. BI megingatkan bahwa rencana tersebut dapat memicu kenaikan Inflasi 2007

Tif/Lut
Bacaan 2 Menit
BI : Kenaikan Gaji PNS Akan Pengaruhi Inflasi 2007
Hukumonline

 

Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Paskah mengatakan bahwa upaya menaikkan gaji PNS minimal menjadi Rp 2 juta per bulan dari sebelumnya Rp 1,06 juta per bulan belum dapat dipastikan besarannya. Angka-angka itu masih normatif karena itu semua disesuaikan dengan perkembangan inflasi, katanya.

 

Namun, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) Taufik Effendi mencoba meralat pernyataan koleganya. Kenaikan gaji PNS sudah disetujui DPR. Mulai awal 2007 nanti, gaji akan meningkat dari Rp 1,06 juta menjadi Rp 1,4 juta hingga Rp 1,7 juta per bulan, tandasnya.

 

Rencana kenaikkan gaji PNS dan UMR ini memang terkait dengan kebijakan pemerintah yang telah menaikkan pagu indikatif anggaran belanja pegawai di tahun 2007. Kenaikan itu dari Rp 79,6 triliun (APBN-P 2006) menjadi Rp 88,3 triliun. Besarnya anggaran ini, selain akan digunakan untuk menaikkan gaji PNS juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan dana gaji ke-13 dan gaji reguler pada 2007.

 

Standar Biaya PNS juga Dirombak

Ada kebijakan lain yang dikeluarkan Departemen Keuangan selain rencana kenaikan gaji PNS sebesar 15 persen dan UMR. Kebijakan itu berupa rencana untuk menyeragamkan standar biaya yang digunakan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian serta Lembaga Nondepartemen. Rencana ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang akan dilaksanakan mulai 2007 sehingga setiap departemen tidak lagi seenaknya menentukan biayanya.

 

Aturan main rencana itu sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/PMK.02/2006 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2007. Standar biaya yang dimaksud adalah biaya tertinggi dari barang dan jasa. PMK ini akan menggantikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 583/KMK.03/1994 tentang kerja lembur dan pemberian kerja lembur bagi pegawai negeri sipil (PNS).

 

Dalam penjelasannya, Sekjen Departemen Keuangan Mulia P Nasution mengatakan, semua pengaturan tersebut telah disesuaikan dengan perkiraan laju inflasi pada 2007. Ini adalah aturan baru. Biasanya ada peralihan dan ditetapkan pada awal tahun anggaran, yakni 2007. Kami harus menyesuaikannya dengan standar biaya dan kebutuhan anggaran yang ada, katanya.

 

Berdasarkan PMK yang baru itu, perombakan utama dilakukan dengan menetapkan standar biaya umum (SBU) dan standar biaya khusus (SBK). SBU merupakan standar biaya yang berlaku lintas departemen, sedangkan SBK digunakan untuk kegiatan khusus di kementerian dan lembaga nondepartemen. Semua standar biaya itu ditetapkan berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) dan mengacu pada standar perusahaan swasta.

 

Pemerintah menetapkan aturan yang lebih detail dalam aturan PMK yang baru itu. Mulai dari honorarium, uang makan, pengadaan bahan makanan narapidana hingga siswa perawat kesehatan, makanan penambah daya tahan tubuh, sampai harga kertas per lembar yang sebelumnya ditetapkan terpisah di setiap kementerian dan lembaga. PMK ini juga mengatur tarif uang harian dan biaya penginapan bagi pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas berdasarkan wilayahnya, dan membedakan PNS biasa dengan pejabat negara.

 

Yang paling menonjol adalah perubahan kenaikan uang lembur PNS. Kenaikan uang lembur terendah diberikan untuk PNS Golongan I, yakni 525 persen dengan nominal perubahan dari Rp 800 per jam menjadi Rp 5.000 per jam. Sementara itu PNS Golongan II naik 622,2 persen, yakni dari Rp 900 per jam menjadi Rp 6.500 per jam.

 

Untuk PNS Golongan III, uang lemburnya berubah 700 persen, yakni dari Rp 1.000 per jam menjadi Rp 8.000 per jam. Kenaikan tertinggi diberikan untuk PNS Golongan IV sebesar 850 persen, yakni dari Rp 1.000 per jam menjadi Rp 9.500 per jam. Tarif uang lembur pada hari libur dinaikkan 200 persen dari tarif lembur pada hari kerja. Begitu juga dengan uang makan PNS pada saat kerja lembur. Menteri Keuangan menaikkannya dari Rp 2.000 per empat jam menjadi Rp 10.000 per dua jam atau naik sekitar 900 persen.

 

Pemerintah juga mengubah aturan tarif uang harian dan penginapan pada perjalanan dinas, yakni membedakan antara pejabat negara dan pejabat biasa. Pejabat negara yang terdiri atas ketua, wakil ketua, serta anggota lembaga tinggi negara dan menteri dapat menginap di kamar suite hotel bintang lima.

 

Rata-rata tarif kamar kelas suite di Indonesia mencapai Rp 2,28 juta per malam. Tarif kamar suite hotel bintang lima tertinggi ada di DKI Jakarta, yakni Rp 7,9 juta per malam dan Bali Rp 7,2 juta per malam. Tarif kamar terendah di kelas ini berada di Provinsi Maluku Utara, yakni Rp 200.000 per malam.

 

Sementara itu, untuk pejabat eselon I dan II ditetapkan menginap di hotel bintang empat pada kisaran tarif kamar Rp 400.000 hingga Rp 1,1 juta per malam. Kemudian berturut-turut untuk pejabat eselon III ke bawah ditetapkan menginap di hotel bintang tiga hingga bintang satu. Tarif uang harian perjalanan dinas dalam negeri ditetapkan hampir sama, yakni antara Rp 300.000 dan Rp 450.000 per hari. Uang harian perjalanan dinas luar negeri ditetapkan berlainan, tergantung negara tujuannya.

 

Uang harian yang terdiri atas uang makan, uang saku, dan biaya transportasi lokal tersebut antara lain dengan tujuan Benua Amerika mencapai AS $ 220 per hari untuk pegawai Golongan D dan AS$ 452 hari untuk Golongan A.

 

Sementara itu untuk kawasan Eropa Barat dan Skandinavia ditetapkan tarif tertinggi sebesar AS$ 490 per hari dan terendah sebesar AS$ 269. Pejabat Golongan A terdiri dari menteri dan anggota lembaga tinggi negara, Golongan D adalah PNS dan anggota TNI/Polri. 

Di tengah luapan kegembiraan di kalangan pegawai negeri sipil (PNS) yang gajinya akan naik di awal 2007, Bank Indonesia (BI) memberi peringatan. Inflasi 2007 diperkirakan akan naik. Salah satu pemicunya adalah kenaikan gaji PNS dan UMR, ujar Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom usai mengikuti seminar berertema `Economic Outlook 2007` Tantangan dan Harapan di Jakarta, Rabu (22/11).

 

Miranda menambahkan, prediksi BI ini merupakan indikator bagi pemerintah agar berhati-hati dan memperhitungkan kebijakan moneter yang akan diambil. Memang, inflasi di akhir 2006 akan turun. Namun, lanjut Miranda, di awal 2007, inflasi itu akan naik. Ia menegaskan, Peringatan ini bukan berarti pemerintah lantas melakukan pengetatan. Tapi, itulah prediksi yang bisa kita sampaikan.

 

Menanggapi peringatan BI ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan bahwa rencana ini, termasuk masalah pensiun dan gaji pejabat akan ditinjau lagi secara lebih komprehensif. Masalah-masalah seperti ini diakui Menkeu sangat sensitif meski telah diatur dalam UU APBN. Ada berbagai hal yang harus dipertimbangkan di antaranya masalah kinerja, tanggung jawab, risiko dan lain-lain, ujar Menkeu.

 

Berbagai masalah itu akan kami bicarakan secara komprehensif, tidak bisa dilakukan sepenggal-sepenggal. Selama ini kami selalu berkomunikasi dengan Menpan. Kita sudah tahu kalau ada masalah mengenai sistem penggajian, tambahnya.

 

Peringatan BI ini terkait dengan rencana pemerintah yang akan menaikkan gaji PNS di awal 2007. Rencana ini ramai dipublikasikan di seluruh media dan menjadi pembicaraan hangat terutama di kalangan PNS sendiri.

Tags: