Dengan demikian, dapat disimpulkan berdasarkan Artikel 8 poin 1 Konvensi ILO No. 106/1957, maka ketentuan Pasal 3 ayat (2) Kepmenakertrans. No.102/2004 dimungkinkan untuk dapat (diterapkan) bekerja lembur pada hari istirahat mingguan (HIM) sepanjang termasuk dalam kategori pengecualiaan sementara untuk bisa bekerja lembur dengan alasan seperti yang disebutkan dalam Konvensi. Dengan catatan, harus diberikan istirahat mingguan pengganti yang lamanya sekurang-kurangnya sama dengan jangka waktu istirahat mingguan yang ditetapkan tanpa mengurangi hak upahnya masing-masing pekerja atau buruh [vide Artikel 8 poin 3 dan Pasal 9 Konvensi ILO No. 106/1957].
-Bersambung ke artikel bagian ke III-
Catatan Redaksi: Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline |