Bolehkah Lembur di Hari Istirahat Mingguan dan/atau Hari Libur Resmi? (Bagian II dari III) Oleh: Umar Kasim*)
Kolom

Bolehkah Lembur di Hari Istirahat Mingguan dan/atau Hari Libur Resmi? (Bagian II dari III) Oleh: Umar Kasim*)

Sambungan dari artikel jilid I. Lembur dilihat pada hari istirahat mingguan.

RED
Bacaan 2 Menit

 

Dengan demikian, dapat disimpulkan berdasarkan Artikel 8 poin 1 Konvensi ILO No. 106/1957, maka ketentuan Pasal 3 ayat (2) Kepmenakertrans. No.102/2004 dimungkinkan untuk dapat (diterapkan) bekerja lembur pada hari istirahat mingguan (HIM) sepanjang termasuk dalam kategori pengecualiaan sementara untuk bisa bekerja lembur dengan alasan seperti yang disebutkan dalam Konvensi. Dengan catatan, harus diberikan istirahat mingguan pengganti yang lamanya sekurang-kurangnya sama dengan jangka waktu istirahat mingguan yang ditetapkan tanpa mengurangi hak upahnya masing-masing pekerja atau buruh [vide Artikel 8 poin 3 dan Pasal 9 Konvensi ILO No. 106/1957].

 

-Bersambung ke artikel bagian ke III-

 

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

Tags:

Berita Terkait