Bolehkah Menukar Uang Pecahan Lebaran di Pinggir Jalan? Ini Penjelasan Hukumnya
Terbaru

Bolehkah Menukar Uang Pecahan Lebaran di Pinggir Jalan? Ini Penjelasan Hukumnya

Sejauh ini tak ada sanksi bagi orang pribadi yang menjalankan jasa penukaran uang di pinggir jalan. Namun masyarakat diimbau untuk melakukan penukaran uang di Bank Indonesia untuk menghindari pemberian uang palsu oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Bolehkah Menukar Uang Pecahan Lebaran di Pinggir Jalan? Ini Penjelasan Hukumnya
Hukumonline

Selain mudik, salah satu fenomena yang muncul saat jelang lebaran adalah jasa penukaran uang. Jasa penukaran uang yang di maksud bukanlah yang diselenggarakan oleh perbankan, namun orang pribadi. Keberadaan mereka banyak ditemui di pinggir jalan. Bank Indonesia (BI) sendiri mengimbau masyarakat untuk melakukan penukaran uang rupiah di titik-titik layanan BI dan perbankan karena terjamin kualitas dan keasliannya.

"Saya mengimbau kepada masyarakat supaya masyarakat menukar uang di titik-titik layanan yang dibuka oleh BI dan perbankan karena pasti jumlahnya, pasti tidak berbiaya, dan pasti asli," kata Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim, Kamis (28/3) lalu.

Menurut dia, uang yang diterima masyarakat di titik-titik layanan penukaran rupiah di BI dan perbankan merupakan uang baru tahun emisi 2022, dan tentunya tidak akan ada sisipan uang palsu. Masyarakat juga tidak ditanggung biaya apapun untuk layanan penukaran rupiah. "Pasti barunya, dijamin keasliannya. Tidak ada hal-hal lain misalkan ada sisipan uang palsu, tidak ada, kita pastikan itu. Dan satu lagi pasti tidak berbiaya," ujarnya.

Baca juga:

Pertanyaannya, adakah aturan yang mengatur terkait penukaran uang di Indonesia? Ketentuan mengenai penukaran uang diatur dalam Pasal 22 UU No.11 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dikutip dari artikel Klinik Hukumonline bertajuk “Aturan Hukum Penukaran Uang Lebaran di Pinggir Jalan” yang disarikan oleh Bernadetha Aurelia Oktavira menyebutkan bahwa untuk memenuhi kebutuhan rupiah di masyarakat dalam jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, dan dalam kondisi yang layak edar, rupiah yang beredar di masyarakat dapat ditukarkan dengan ketentuan sebagai berikut: penukaran rupiah dapat dilakukan dalam pecahan yang sama atau pecahan yang lain; dan/atau penukaran rupiah yang lusuh dan/atau rusak sebagian karena terbakar atau sebab lainnya dilakukan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya.

Adapun penukaran rupiah dapat dilakukan oleh Bank Indonesia, bank yang beroperasi di Indonesia, atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (4). Mengenai penukaran rupiah ini diatur lebih lanjut dalam PBI 21/2019 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI 19/2017.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait