BUMN Tak Perlu Takut Dikriminalisasi
Berita

BUMN Tak Perlu Takut Dikriminalisasi

Perlu ada pengaturan lebih lanjut agar BUMN tidak lagi terhambat dalam melakukan upaya bisnisnya.

CR15
Bacaan 2 Menit
BUMN Tak Perlu Takut Dikriminalisasi
Hukumonline

Ketakutan BUMN dikriminalisasi menunjukan permasalahan yang dihadapi bukan siapa pemiliknya negara atau privat. Untuk mengatasinya, bukan dengan melakukan uji materi terhadap UU Keuangan Negara. Sebab, UU Keuangan Negara tidak menyentuh ranah hukum pidana melainkan mengatur kepemilikan BUMN.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hasan Bisri saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (12/9). Bisri juga mengingatkan, dengan terpisahnya BUMN dari keuangan negara, sebagai badan hukum privat murni juga tetap harus memperhatikan semua peraturan.

“Kalau privat murni, memang bisa seenaknya? Badan hukum privat murni juga harus tetap memperhatikan semua peraturan. Saya kira itu universal. Penyimpangan di ranah swasta pun sesuatu yang melanggar hukum,” tandasnya.

Diakui Bisri, pemeriksaan BUMN memiliki karakteristik berbeda sehingga BPK tidak pernah menggunakan UU Perbendaharaan Negara dalam memeriksa BUMN. UU yang digunakan BPK dalam memeriksa BUMN adalah UU yang mengatur BUMN itu sendiri. BPK dalam memeriksa selalu membedakan antara risiko bisnis dan perbuatan melawan hukum. Untuk menentukan mana yang perbuatan melawan hukum, selalu kita lihat apakah ada aturan yang dilanggar.

“BUMN tak perlu takut akan dikriminalisasi dengan audit BPK. Agak didramatisir sebetulnya kalau UU BPK, UU Tipikor, UU Perbendaharaan Negara itu menghambat BUMN untuk bergerak. Tolong ditunjukan, dimana,” jelas Bisri.

Lebih lanjut Bisri mencontohkan, perbuatan yang dinilai sebagai korupsi adalah perbuatan-perbuatan curangantara lain, merekayasa akuntansi dengan membuat laporan keuangan yang menunjukan untung besar,padahal kenyataannya BUMN tersebut merugi. Biasanya hal ini dilakukan agar tantiem yang diterima direksi menjadi lebih besar.

“Rekayasa akuntansi ini sebenarnya mudah dideteksi, tetapi kantor akuntan publik yang memeriksa tidak melporkan. Ini bisa disebut kecurangan. Kecurangan yang dilakukan terhadap kekayaan negara adalah korupsi,” tegas Bisri.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait