Dana Penggiringan Proyek Mencapai Jutaan Dollar
Kasus Wisma Atlet:

Dana Penggiringan Proyek Mencapai Jutaan Dollar

Dalam rapat, Nazaruddin kerap menyebut Paul Nelwan, Wafid Muharram, Andi Mallarangeng, Angelina Sondakh dan I Wayan Koster sebagai pihak ketiga untuk menggiring proyek.

fat
Bacaan 2 Menit
Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis jadi saksi M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: SGP
Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis jadi saksi M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: SGP

Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis menjadi saksi untuk terdakwa M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/1). Dalam kesaksiannya, Yulianis mengatakan bahwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu mengalirkan dana hingga AS$1,1 juta ke Senayan (DPR, red) untuk mengurus proyek pembangunan Wisma Atlet di Palembang, Sumatera Selatan.

"Pak Nazaruddin meminta uang tetapi urusannya lebih banyak ke teman-teman di DPR RI," kata Yulianis. Ia mengatakan, uang tersebut diberikan langsung kepada Nazaruddin jika ada di kantor atau menggunakan kurir jika Nazar sedang berada di DPR RI. "Jika Bapak (Nazaruddin) di DPR, supir saya, lutfhi, Dadang dan Bari yang mengantar," tandasnya.

Menurut Yulianis, dalam rapat, terdakwa juga kerap menyebut sejumlah nama yang dianggap sebagai pihak ketiga untuk penggiringan proyek wisma atlet. Beberapa nama tersebut adalah Paul Nelwan, Sesmenpora Wafid Muharram, Menpora Andi Mallarangeng, Anggota DPR Angelina Sondakh dan Anggota DPR I Wayan Koster.

Proyek yang digiring tak hanya proyek wisma atlet semata. Yulianis memaparkan setidaknya ada 10 proyek yang digiring untuk memenangkan PT Duta Graha Indah (DGI) sebagai pelaksana. Tapi dari banyaknya proyek ada satu yang tak berhasil. "Ada satu proyek yang tidak berhasil, (proyek) Hambalang," kata Yulianis.

Maka itu, uang proyek dari Permai Grup ke Kemenpora yang digelontorkan mencapai Rp20 miliar. Menurut Yulianis, uang Rp20 miliar tersebut merupakan 'panjeran' untuk proyek wisma atlet dan Hambalang. "Awalnya pengajuannya ke Kemenpora satu paket (proyek Hambalang-Wisma Atlet)," ujarnya. Namun karena proyek Hambalang 'gagal' memenangkan PT DGI sebagai rekanan, Nazaruddin meminta dananya dikembalikan Rp10 miliar.

Terkait proyek wisma atlet, kata Yulianis, dana yang digelontorkan ke sejumlah pihak ketiga beragam besarannya. Misalnya Paul Nelwan memperoleh Rp150 juta, Angelina Sondakh dan I Wayan Koster memperoleh Rp5 miliar, yang diberikan bertahap dua kali. Menurutnya, pemberian uang ini dilakukan atas perintah Nazaruddin. "Pak Nazar memilah pengajuan mana yang disetujui dan tidak disetujui," katanya.

Ancaman Potong Gaji

Yulianis memaparkan bahwa Nazaruddin merupakan pemilik beberapa perusahaan yang berada di bawah Permai Grup. Namun semenjak tahun 2009, Nazar memaksa sejumlah karyawan untuk duduk sebagai petinggi di perusahaan tertentu. Misalnya Yulianis  ditunjuk sebagai Dirut Executive Money Changer.

Halaman Selanjutnya:
Tags: