Dari Soal Bolehkah WNI Berkewarganegaraan Ganda Sampai Tak Hadiri Sidang Perceraian
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Dari Soal Bolehkah WNI Berkewarganegaraan Ganda Sampai Tak Hadiri Sidang Perceraian

Jika Anda punya pertanyaan, silakan kirim ke Klinik Hukumonline.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Dari Soal Bolehkah WNI Berkewarganegaraan Ganda Sampai Tak Hadiri Sidang Perceraian
Hukumonline

Sebagai rubrik penyedia edukasi hukum yang terpercaya dan menjadi rujukan bagi masyarakat di Indonesia, Klinik Hukumonline terus berkomitmen untuk memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk bertanya dan memperoleh jawaban dari para praktisi hukum maupun ahli hukum.

 

Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir:

 

  1. Bolehkah WNI Berkewarganegaraan Ganda?

Hukum Indonesia tidak membolehkan warga negaranya berkewarganegaraan ganda.

 

Apabila seorang WNI kemudian diketahui mempunyai kewarganegaraan ganda, maka ia harus melepaskan salah satu kewarganegaraan yang ia miliki. Apabila ia tidak mau melepaskan salah satu kewarganegaraannya, maka sanksi yang didapatkan adalah kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.

 

Penjelasan lebih lanjut silakan klik ulasan berikut ini.

 

  1. Prosedur Mengubah Keterangan Tempat Lahir dalam Akta Kelahiran

Perubahan tempat lahir dapat dilakukan dengan penetapan pengadilan. Setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka dalam waktu 30 hari sejak diterimanya penetapan tersebut Pemohon dapat mendaftarkan perubahan tempat lahirnya kepada catatan sipil yang menerbitkan akta pencatatan sipil.

 

Penjelasan lebih lanjut silakan klik ulasan berikut ini.

 

  1. Akta Kelahiran Anak yang Lahir Sebelum Perkawinan Tercatat di KUA

Dalam pencatatan kelahiran seorang anak, diperlukan kutipan akta nikah/akta perkawinan dari suami dan istri.

 

Jika anak lahir pada Desember 2013, lalu orang tua mau melaporkan kelahiran anak mereka untuk dibuat akta kelahirannya setelah Juni 2014, maka pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Kepala Instansi Pelaksana setempat, sehingga nama orang tua dapat dicantumkan dalam akta kelahiran si anak.

 

Penjelasan lebih lanjut silakan klik ulasan berikut ini.

 

  1. Jika Tidak Hadir Pada Sidang Perceraian

Pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian, suami, istri datang sendiri atau mewakilkan kepada kuasanya.

Tags:

Berita Terkait