Didakwa Lakukan Penyuapan, Gatot dan Evy Tak Ajukan Keberatan
Berita

Didakwa Lakukan Penyuapan, Gatot dan Evy Tak Ajukan Keberatan

Penuntut umum mendakwa dengan dakwaan kumulatif-alternatif.

NNP
Bacaan 2 Menit
Gatot dan Evy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/12). Foto: RES
Gatot dan Evy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/12). Foto: RES
Tim penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terhadap Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Keduanya didakwa menyuap tiga hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan.

“Dakwaan disusun secara kumulatif-alternatif,” ujar penuntut umum KPK Irene Putrie saat
membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/12).

Dalam dakwaan kesatu pertama, Gatot dan Evy dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penuntut umum menilai, tindakan Gatot dan Evy yang secara bersama-sama memberi uang kepada Tripeni sebesar Sing$5 ribu dan AS$15 ribu, Dermawan dan Amir masing-masing AS$5 ribu serta Syamsir sebesar AS$ 2 ribu. Pemberian tersebut bertujuan untuk mempengaruhi putusan perkara yang ditangani di PTUN Medan.

Perkara tersebut adalah permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan pencarian Dana Bagi Hasil (DBH). Gatot berharap perkara No. 25/G/2015/PTUN-MDN itu dikabulkan.

Sedangkan dakwaan kesatu kedua, Gatot dan Evy dinilai turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yakni memberi hadiah atau janji yakni sebesar Sing$5 ribu, AS$15 ribu, AS$5 ribu serta AS$2 ribu kepada pegawai negeri sipil yakni Tripeni, Dermawan , Amir dan Syamsir Yusfan. Lantaran kekuasaan dan wewenang yang melekat pada ketiga hakim untuk mengabulkan putusan permohonan perkara Gatot dan Evy, kedua terdakwa juga dijerat dengan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Suap Patrice Rio Capella
Selain didakwa suap terhadap tiga hakim dan panitera PTUN Medan, Gatot dan Evy didakwa menyuap Patrice Rio Capella sebesar Rp200 juta. Pemberian uang itu dimaksudkan agar Patrice sebagai anggota Komisi III DPR yang juga mitra kerja Kejaksaan Agung RI memfasilitasi islah (perdamaian) agar memudahkan pengurusan pengehentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bansos, BDB, BOS, DBH, dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD di Pemprov Sumut yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Tindakan Gatot dan Evy yang memberikan uang sebesar Rp200 juta kepada Patrice melalui Fransisca Insani Rahesti, staf magang di kantor OC Kaligis dinilai bertentangan dengan kewajiban Patrice. Atas tindakan itu, Gatot dan Evy didakwa dengan dakwaan kesatu pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, tindakan Gatot dan Evy yang mengetahui kalau pemberian sebesar Rp200 juta kepada Patrice melalui Fransisca karena kewenangan atau kekuasaan yang melekat dalam diri Patrice selaku anggota Komisi III DPR RI dan juga selaku Sekjen Partai Nasdem (saat ini sudah tidak menjabat Sekjen) dalam rangka mempermudah pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Agung. Atas tindakan itu Gatot dan Evy didakwa dalam dakwaan kedua kedua dengan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Gatot dan Evy menyatakan mengerti Surat Dakwaan Nomor: DAK-50/24/12/2015 tertanggal 14 Desember 2015 yang dibacakan oleh tim penuntut umum yang terdiri dari Irene Putrie, Wawan Yunawarto, Ariawan Agustiartono, dan Taufiq Ibnugroho itu. Gatot dan Evy tidak mengajukan keberatan sama sekali atas surat dakwaan tersebut. “Tidak ada yang mulia,” ujar Gatot. “Sama, yang mulia,” sambung Evy.
Tags:

Berita Terkait