Didakwa Suap Akil, Bonaran: Saya Korban Kriminalisasi Bambang Widjojanto
Utama

Didakwa Suap Akil, Bonaran: Saya Korban Kriminalisasi Bambang Widjojanto

Bonaran menganggap penetapannya sebagai tersangka adalah arena balas dendam Bambang Widjojanto.

NOV
Bacaan 2 Menit

Menindaklanjuti permintaan Akil, lanjut Sigit, Bonaran melakukan pertemuan dengan Bakhtiar, Syariful Pasaribu, Aswar Pasaribu, Hetbin Pasaribu, dan Daniel Situmeang di rumahnya di perumahan Era Mas 2000 di Pulogebang Jakarta Timur. Dalam pertemuan itu, Bakhtiar menyampaikan permintaan Akil sambil menunjukkan SMS dari Akil.

Bonaran kembali melakukan pertemuan dengan Syariful, Aswar, dan Hetbin. Bonaran menyampaikan  akan meminjam uang kepada Aswar untuk memenuhi permintaan Akil. Pada tanggal 16 Juni 2011, Bonarann meminta Hetbin menemani Daniel selaku ajudan Bonaran untuk mengambil uang dari Tomson Situmeang sebesar Rp1 miliar di BNI Rawamangun.

Sigit mengungkapkan, uang itu diserahkan Tomson kepada Bakhtiar untuk selanjutnya bersama-sama menuju Bank Mandiri cabang Depok. Namun, karena bank sudah tutup, uang tersebut dibawa terlebih dahulu oleh Bakhtiar. Keesokan harinya, Bakhtiar dan Subur menransfer Rp900 juta ke rekening CV Ratu Samagat.

"Sesuai permintaan Akil,  dalam slip setoran dituliskan 'angkutan batu bara'. Selanjutnya Bonaran meminta Hetbin menemani Daniel untuk kembali mengambil uang Rp1 miliar dari Aswar dan Syariful di depan McDonald Cibubur. Pada 20 Juni 2011, Hetbin mengirimkan uang Rp900 juta ke CV Ratu Samagat dan dilaporkan kepada Bonaran," ujarnya.

Alhasil, pada 22 Juni 2011, majelis hakim MK melakukan rapat permusyawaratan hakim atas PHPU Pilkada Tapanuli Tengah. Akil selaku salah satu majelis hakim konstitusi yang mengadili dan memutus PHPU itu, memutuskan dengan amar putusan "menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya".

Dengan demikian, MK menguatkan putusan KPU yang menetapkan Bonaran dan Sukran sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah periode 2011-2016. Sigit menganggap perbuatan Bonaran yang memberikan uang Rp1,8 miliar kepada Akil melalui Subur dan Hetbin dimaksudkan agar MK menolak permohonan PHPU yang diajukan pemohon.

Menanggapi dakwaan, Bonaran mengaku sudah mengerti apa yang didakwakan penuntut umum KPK kepadanya. Namun, ia tidak sependapat dengan materi surat dakwaan. Ia menganggap apa yang dituduhkan penuntut umum tidak benar. Ia menyerahkan kepada tim pengacaranya untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Tags:

Berita Terkait