Digugat Terkait Sidang Setnov, Ini Kata Anggota MKD
Berita

Digugat Terkait Sidang Setnov, Ini Kata Anggota MKD

Gugatan dianggap hal yang wajar dan MKD siap menghadapi.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Kasus ‘papa minta saham’ dengan teradu  Setya Novanto –kala itu menjabat Ketua DPR- oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR berujung gugatan ke pengadilan Jakarta Pusat.  Persidangan etik Setnov secara tertutup dinilai tidak menghasilkan sebuat putusan. Walhasil, MKD dinilai melanggar UU No.17  Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) serta Peraturan DPR No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Beracara MKD.

Anggota MKD Sukiman menampik tudingan penggugat. Ia berpendapat pada saat persidangan Rabu (16/12/15), sepuluh anggota MKD sudah memberikan penilaian, yakni Setnov terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik. Walhasil kesepuluh anggota MKD memberikan sanksi sedang dengan pencopotan Setnov dari jabatan Ketua DPR. Sedangkan 7 anggota lainnya memberikan sanksi berat dengan pembentukan panel.

Ia menilai dari jumlah anggota MKD sebanyak 17 orang, mayoritas memberikan sanksi sedang. Hal itulah dinilai menjadi kesimpulan dalam persidangan etik Setnov sebelum ditutup.

“Kalau ditanya apa kesimpulannya, bahwa kesimpulannya adalah sepuluh anggota MKD memberikan sanksi sedang dan tujuh sanksi berat. Maka 10 (anggota MKD dengan pemberian sanksi sedang, red) itu menjadi kesimpulan,” ujarnya melalui sambungan telepon kepada hukumonline, Senin (4/1).

Anggota Komisi II itu lebih jauh berpandangan, di penghujung pembacaan putusan memang Setnov melayangkan surat pengunduran diri sebagai Ketua DPR. Makanya, surat pengunduran diri tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua MKD Sufi Dasco Ahmad saat itu. “Tetapi MKD sudah memberikan sanksi. Artinya, masing-masing sudah memberikan pandangan masing-masing anggota MKD,” ujarnya.

Seperti diketahui, MKD digugat oleh beberapa penggugat dengan memberikan kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Bogor Raya. Salah satu pengugat yakni Sugeng Teguh Santoso berpandangan, pernyataan pimpinan MKD dalam persidangan etik pada Rabu (16/12/2015) menutup persidangan tanpa adanya putusan yang menyatakan bersalah tidaknya Setnov. Malahan, penutupan sidang dugaan pelanggaran etik dengan menerima sepucuk surat pengunduran diri Setnov dari jabatan Ketua DPR periode 2014-2019.

“Kenapa menutup sidang, saya menduga untuk menghindari pernyataan putusan bersalah Setnov pada saat itu,” ujar Sugeng.

Terlebih, pihak Kejaksaan Agung sedang melakukan penyelidikan dugaan kasus ‘papa minta saham’ dengan berbekal barang bukti rekaman percakapan Setnov dengan Riza Chalid dan Presdir Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoedin. Tindakan menutup sidang tanpa adanya putusan tersebut justru ditengarai untuk menghilangkan unsur melawan hukum.

Dalam gugatannya, penggugat menilai tindakan tersebut melanggar Pasal 9 Peraturan DPR No.2 Tahun 2015. Sebaliknya, dengan pemberhentian kasus tersebut semestinya MKD tidak menghentikan proses pemeriksaan. Pasalnya, yang menjadi objek pemeriksaan adalah keanggotan Setnov sebagai anggota DPR, bukan sebagai Ketua DPR. Dalam dalilnya, putusan mestinya disertai dengan pemberian sanksi atau rehabilitasi terhadap pihak teradu. Sedangkan dalam perkara tersebut di ujung penutupan persidangan tidak terdapat keduanya.

Sugeng menilai dengan tidak adanya putusan, para penggugat tidak mengetahui Setnov sebagai teradu terbukti bersalah atau sebaliknya. Akibat tidak adanya putusan tersebut, para penggugat merasa perlu mengajukan gugatan demi adanya kepastian hukum. Penggugat mengalami kerugan materil senilai Rp200 juta. Sedangkan kerugian imateril dalam bentuk hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap DPR. Tak hanya itu, citra lembaga DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat kian terpuruk.

Siap hadapi di pengadilan
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai gugatan dari masyarakat terhadap MKD adalah hal wajar. Sebagai negara hukum, warga negara memiliki hak atas gugatan. Makanya, Sukiman mempersilakan untuk diboyong ke pengadilan sepanjang memiliki argumentasi yang cukup.

Prinsipnya MKD bakal menghadapi gugatan masyarakat tersebut. Ia pun mengaku siap diminta hadir untuk dimintakan penjelasan oleh pihak pengadilan sepanjang MKD memberikan persetujuan. Menurutnya, setelah masa reses, ia akan meminta kepada pimpinan MKD mengundang seluruh anggota MKD untuk menggelar rapat internal. Sebab dengan begitu, mesti adanya satu suara ketika memberikan pernyataan ke publik agar tidak terjadi pembangunan opini baru akibat jawaban yang berbeda antar anggota MKD.

Lebih lanjut Sukiman menilai MKD akan mengkaji dan menelaan permohonan gugatan penggugat yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terlebih, rekaman audio visual persidangan etik mulai hari pertama hingga akhir tersimpan di MKD. Bahkan, MKD memiliki argumentasi dan pandangan kuat.

“Pertimbangan kita, beliau (Setnov, red) itu pelanggaran sedang. Jadi diberikan sanksi sedang dengan diberhentikan dengan tidak hormat dari Ketua DPR. MKD siap mengklarifikasi dan memberikan penjelasan. Saya kira kewajiban kita dan konsekuensi tugas. Saya siap (hadir)  kalau memang diperlukan. Kita akan jelaskan apa adanya tanpa adanya dusta diantara anggota MKD,” ujarnya.

Anggota MKD lainnya, Sarifudding Suding menilai gugatan masyarakat adalah wajar. Namun ia enggan mengomentari lebih lanjut terkait gugatan tersebut. Ia menilai MKD akan menelaah terlebih dahulu sebelum menentukan sikap. Yang pasti, MKD akan menghadapinya. “Iya nanti kita lihat perkembangannya,” pungkas anggota Komisi III dari Fraksi Hanura itu.
Tags:

Berita Terkait