Dilema Penerbitan Perpres Kartu Sakti Jokowi
Berita

Dilema Penerbitan Perpres Kartu Sakti Jokowi

Perpres berlaku mulai tanggal 10 November 2014, sedangkan peluncuran kartu sakti dilakukan pada 3 November 2014 dengan dasar hukum Inpres.

FAT
Bacaan 2 Menit
Pada saat masih banyak masyarakat miskin yang belum tersentuh program nasional melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), kata dia, bisa dilayani dengan program yang hampir sama lewat penganggaran di daerah.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kudus, kata dia, sudah menyampaikan bahwa di daerah ada tim koordinasi untuk mensinergikan antara program nasional dengan program daerah. "Saat ada upaya mensinergikan tentunya tidak ada tabrak kepentingan daerah dengan kepentingan nasional," ujarnya.

Terkait dengan pembagian kartu sakti, Edi mengatakan pelaksanaannya bertahap. Penyerahan langsung oleh presiden, kata dia, ditujukan untuk 19 lokasi yang jumlahnya sekitar 1 juta penduduk miskin dari total 15,5 juta penduduk miskin. Sisanya, kata dia, dituntaskan pada tahun 2015 secara bertahap.
Terkait dengan data penduduk miskin, kata dia, akan menggunakan basis data terpadu yang berasal dari satu sumber agar tidak ada perbedaan pandangan soal warga miskin. Rencananya, lanjut dia, pada tahun 2015 akan dilakukan Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) dengan mendasarkan data PPLS 2011.
Tags:

Berita Terkait