Dirjen Pajak Optimis Perolehan Amnesti Pajak Masih Bisa Ditingkatkan
Utama

Dirjen Pajak Optimis Perolehan Amnesti Pajak Masih Bisa Ditingkatkan

"Deklarasi luar negeri sebesar Rp951 triliun dan repatriasi sebesar Rp137 triliun masih jauh dari data WNI yang memiliki harta di luar negeri," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Khusus untuk repatriasi, aliran modal terbesar berasal dari Singapura Rp79,13 triliun, The Cayman Island Rp16,5 triliun, Hong Kong Rp14,05 triliun, Tiongkok Rp3,56 triliun, dan Virgin Islands Rp2,49 triliun.
Sedangkan komposisi wajib pajak peserta amnesti berdasarkan penerimaan SPH adalah Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 291.253 dan Wajib Pajak Badan 76.211, dengan total keseluruhan mencapai 367.464. (Baca juga: Punya Aset Ratusan Juta, Boleh Tak Ikut Tax Amnesty? Ini Syaratnya)
Berdasarkan karakteristik wajib pajak, sebanyak 301.833 merupakan wajib pajak membetulkan SPT, 66.586 wajib pajak tidak lapor SPT dan tidak membayar, 15.856 wajib pajak terdaftar usai amnesti dan 10.890 wajib pajak mendaftar pada 2015/2016 sebelum amnesti.



Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan jumlah wajib pajak yang mengikuti Program Amnesti Pajak masih bisa ditingkatkan pada periode dua dan tiga karena potensinya sangat besar."Peserta amnesti pajak sebanyak 368 ribu wajib pajak, masih sangat kecil dibandingkan dengan jumlah wajib pajak yang seharusnya memanfaatkan amnesti pajak," kata Ken, dalam jumpa pers terkait evaluasi penyelenggaraan amnesti pajak, di Jakarta, kemarin.Ken menjelaskan Program Amnesti Pajak periode pertama yang berakhir pada 30 September 2016 merupakan momentum yang baik untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, mengingat jumlah deklarasi luar negeri maupun repatriasi masih sedikit."Deklarasi luar negeri sebesar Rp951 triliun dan repatriasi sebesar Rp137 triliun masih jauh dari data WNI yang memiliki harta di luar negeri," katanya lagi. (Baca juga: Apakah WNA Boleh Ikut Tax Amnesty? Ini Penjelasannya)
Halaman Selanjutnya:
Tags: