Dirjen Pajak Optimis Perolehan Amnesti Pajak Masih Bisa Ditingkatkan
Utama

Dirjen Pajak Optimis Perolehan Amnesti Pajak Masih Bisa Ditingkatkan

"Deklarasi luar negeri sebesar Rp951 triliun dan repatriasi sebesar Rp137 triliun masih jauh dari data WNI yang memiliki harta di luar negeri," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Selain itu, ujar dia, jumlah pembayaran tunggakan pokok pajak dalam Program Amnesti Pajak sebesar Rp3,4 triliun relatif masih kecil dibandingkan jumlah tunggakan pokok pajak yang tercatat keseluruhan mencapai Rp50 triliun.Menurut Ken, peserta amnesti pajak yang bisa ditingkatkan jumlahnya berasal dari wajib pajak UMKM, karena peserta dari sektor ini yang mengikuti periode pertama baru mencapai 69.500, masih kecil dari jumlah yang terdaftar di DJP sebanyak 600.000."Masih banyak pengusaha UMKM yang belum memiliki NPWP. Untuk itu, DJP akan berkoordinasi dengan dinas UKM dan Kementerian KUKM untuk mengimbau para pelaku UMKM dapat memanfaatkan amnesti pajak," ujarnya.Ken mengatakan sosialisasi secara bertahap akan dilakukan kepada pengusaha UMKM untuk mengikuti kebijakan amnesti pajak, apalagi tarif tebusan yang ditawarkan adalah flat hingga masa berakhir program ini pada tahun depan. (Baca juga: Sri Mulyani: Ribuan Triliun Harta Warga Indonesia ada di Singapura)UU Pengampunan Pajak menyatakan tarif tebusan bagi wajib pajak UMKM adalah sebesar 0,5 persen bagi deklarasi harta di bawah Rp10 miliar, dan 2 persen bagi deklarasi harta di atas Rp10 miliar yang berlaku tetap hingga 31 Maret 2017.Sedangkan, tarif tebusan bagi wajib pajak non-UMKM yang mau melakukan deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi pada periode dua yang berlaku hingga 31 Desember 2016 adalah 3 persen, dan deklarasi harta luar negeri sebesar 6 persen.Terkait penerimaan pajak yang makin meningkat dengan pendapatan uang tebusan dari amnesti pajak, Ken mengaku belum sepenuhnya puas, karena potensi penerimaan masih bisa ditingkatkan dengan berbagai upaya ekstensifikasi lainnya.
Halaman Selanjutnya:
Tags: