Ditjen KI Optimis RUU Paten dan RUU Merek Rampung 2016
Berita

Ditjen KI Optimis RUU Paten dan RUU Merek Rampung 2016

Tujuan perubahan UU Merek, salah satunya untuk menyederhanakan proses dan prosedur pendaftaran merek.

RZK
Bacaan 2 Menit
Dirjen KI, Ahmad M Ramli (baju batik, tengah) dalam acara diskusi Kilas Balik Capaian dan Kinerja DJKI Tahun 2015 menuju Masyarakat Ekonomi ASEAN, Senin (21/12). Foto: RZK
Dirjen KI, Ahmad M Ramli (baju batik, tengah) dalam acara diskusi Kilas Balik Capaian dan Kinerja DJKI Tahun 2015 menuju Masyarakat Ekonomi ASEAN, Senin (21/12). Foto: RZK
Pada periode 2000-2002, lahir dalam waktu berdekatan sejumlah undang-undang terkait kekayaan intelektual. Undang-undang tersebut antara lain UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, dan UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten. Sekira 15 tahun berjalan, baru UU Hak Cipta yang mengalami pembaruan dengan terbitnya UU No. 28 Tahun 2014.

Menjelang pergantian tahun, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI), Kementerian Hukum dan HAM menargetkan tahun 2016 akan melahirkan UU Paten dan UU Merek yang baru. Dirjen Kekayaan Intelektual, Ahmad M Ramli menargetkan kedua RUU yang tengah digodok di DPR itu dapat rampung di bulan Maret 2016.

“Kami menargetkan Maret 2016, RUU Paten dan RUU Merek rampung. Target sebenarnya tahun 2015 karena itu menjadi bagian dari 100 janji Presiden Joko Widodo,” papar Ramli dalam acara Diskusi "Kilas Balik Capaian dan Kinerja DJKI Tahun 2015 menuju Masyarakat Ekonomi ASEAN", Senin (21/12).

Sekretaris Ditjen KI, Razilu mengaku optimis RUU Paten dan RUU Merek dapat rampung sesuai target di tahun 2016. Optimisme tersebut didasarkan pada beberapa alasan. Pertama, kata Razilu, RUU Paten dan RUU Merek tidak memuat kepentingan politik, sehingga diyakini proses pembahasannya tidak akan berlarut-larut.

Kedua, RUU Paten dan RUU Merek dibahas dalam format panitia khusus (pansus). Menurut Razilu, RUU yang dibahas dalam Pansus biasanya prosesnya cepat. Terlebih, lanjut dia, 70 persen bagian dari daftar inventarisasi masalah RUU Paten dan RUU Merek sudah relatif rampung, tinggal menyisakan persoalan redaksional.

“Saya optimis rampung sesuai target (Maret 2016, red), kalaupun molor, saya perkirakan bulan Mei 2016,” ujarnya memprediksi.

Dijelaskan Razilu, urgensi perubahan UU Paten dan UU Merek terkait dengan komitmen cetak biru Masyarakat Ekonomi ASEAN yang telah diformalkan dalam Instruksi Presiden No. 11 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Komitmen Cetak Biru Masyarakat Ekonomi ASEAN. Salah satu komitmen itu adalah mengaksesi Madrid Protocol paling lambat tahun 2015.

“Kalau RUU Paten dan RUU Merek molor pengesahannya, kan ada komitmen ASEAN,” imbuh Razilu.

Fathlurachman, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, menerangkan tujuan perubahan UU Merek antara lain menyederhanakan proses dan prosedur pendaftaran merek, memberikan pelayanan cepat, memberikan perlindungan yang harmoni secara internasional, dan memenuhi kebutuhan kegiatan perdagangan internasional.

Terlepas dari proses pembahasan RUU di DPR, Fathlurachman mengatakan Ditjen KI khususnya Direktorat Merek mencanangkan sejumlah gebrakan. Salah satunya adalah penerapan sistem perpanjangan pendaftaran merek online. Dengan konsep e-filing, kata Fathlurachman, Ditjen KI ingin mengedepankan prosedur yang hemat biaya dan efisien dari segi waktu.

“Jadi, jika ada permohonan dari pemohon di daerah, tidak akan terjadi perbedaan waktu dengan permohonan atas merek yang sama dari pemohon di Jakarta,” paparnya.
Tags:

Berita Terkait