Ditolak, MA Tetap Hukum Meliana 1,5 Tahun Bui
Berita

Ditolak, MA Tetap Hukum Meliana 1,5 Tahun Bui

Salinan putusan permohonan kasasi Meliana ini masih dalam proses minutasi.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

“Komnas Perempuan memandang bahwa penghukuman terhadap Ibu Meliana merupakan preseden buruk bagi Indonesia sebagai negara hukum yang mempunyai prinsip utama dalam asas legalitas, dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) serta membiarkan bibit penyelesaian dengan kekerasan terus berlangsung akan membahayakan pertumbuhan Indonesia sebagai negara demokrasi,” ujar Komnas Perempuan dalam siaran persnya yang diterima Hukumonline, Jumat (24/8/2018) lalu.

 

Bahkan, Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla menilai warga yang menyampaikan kritik atas terlalu kerasnya pengeras suara masjid tidak seharusnya dijatuhi hukuman tindak pidana, seperti yang dialami Meiliana. "Tentu apabila ada masyarakat yang meminta begitu, ya tidak seharusnya dipidana, itu kita akan melihat kejadian sebenarnya apa. Apakah hanya meminta agar jangan diperkeras, itu wajar saja (karena) DMI saja meminta jangan terlalu keras dan jangan terlalu lama," katanya. (Baca Juga: Vonis Meiliana, Perempuan yang Minta Kecilkan Suara Adzan Menuai Kritik)

 

Wapres mengingatkan kembali bahwa DMI telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh masjid untuk tidak terlalu keras membunyikan pengeras suara. "Intinya adalah bahwa memang kita sudah meminta masjid itu jangan terlalu keras suara adzannya, jangan melampaui masjid yang satu dan lainnya karena jarak antarmasjid itu rata-rata 500 meter. Oleh karena itu, jangan terlalu keras," katanya.

 

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Medan, Sumatera Utara memvonis Meiliana terbukti melakukan ujaran kebencian dan penodaan agama, karena dinilai melanggar Pasal 156a KUHP. Karena itu, Majelis menjatuhkan vonis terhadapnya selama 18 bulan (1,5 tahun) penjara pada Agustus 2018 lalu. Pasal ini menyebutkan dengan sengaja menunjukkan perasaan atau melakukan perbuatan di depan umum, yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

 

Putusan pengadilan tingkat pertama ini diperkuat putusan banding di Pengadilan Tinggi Medan pada 25 Oktober 2018. Tak lama kemudian, melalui kuasa hukumnya, Meliana mengajukan permohonan kasasi. Alhasil, Majelis Hakim Agung yang diketuai Desnayeti menolak permohonan kasasi ini pada 27 Maret 2019, sehingga Majelis berkesimpulan Meliana tetap terbukti melakukan penodaan agama dan tetap dihukum selama 1,5 tahun penjara.       

 

Kasus ini bermula dari keluhan/keberatan Meliana (44 tahun), perempuan keturunan Tionghoa yang mengeluhkan kerasnya volume pengeras suara adzan di lingkungan ia tinggal. Akibat keluhan dan keberatannya itu memicu terjadinya kerusuhan, dimana sekelompok warga membakar dan merusak Wihara dan Klenteng di Tanjung Balai pada 29 Juli 2016 silam.

Tags:

Berita Terkait