DJSN Segera Bentuk Pansel BPJS
Berita

DJSN Segera Bentuk Pansel BPJS

Akhir Agustus 2015 diharapkan sudah ada nama-nama calon Pansel Dewan Pengawas dan Direksi BPJS.

ADY
Bacaan 2 Menit
DJSN Segera Bentuk Pansel BPJS
Hukumonline
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Serta Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Dewan Pengawas dan Direksi BPJS. Menurut Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Chazali Situmorang, DJSN sedang menindaklanjuti amanat Perpres tersebut, yakni membentuk pansel untuk memilih Dewas dan Direksi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

“Pembentukan pansel BPJS sedang berproses. Kami sudah melayangkan surat kepada tiga Kementerian yaitu Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Keuangan,” kata Chazali kepada hukumonline lewat telepon, Sabtu (08/8).

Chazali menjelaskan surat yang dilayangkan itu ditujukan agar ketiga kementerian tersebut memberikan nama-nama calon anggota pansel yang berasal dari masing-masing institusi mereka. Dalam Perpres No. 81 Tahun 2015 sebagian anggota pansel terdiri dari perwakilan pemerintah di antaranya Kemenkes, Kemenaker dan Kemenkeu.

Selain itu, dikatakan Chazali, DJSN juga sudah mencatat nama-nama tokoh masyarakat yang akan jadi calon anggota pansel. Untuk lolos jadi anggota pansel, tokoh masyarakat itu harus memahami jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Sebagaimana diketahui BPJS Kesehatan menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). BPJS Ketenagakerjaan menggelar program Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

Setelah mengantongi nama-nama seluruh calon anggota pansel BPJS, Chazali mengatakan DJSN akan menggelar rapat konsultasi dengan berbagai instansi pemerintah. Selanjutnya, akan mengajukan nama-nama calon anggota pansel itu kepada Presiden Joko Widodo. “Presiden akan membentuk pansel dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres),” ujarnya.

Selaras itu Chazali mengatakan masa jabatan dewas dan direksi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan berakhir tahun 2015. Ia menambahkan saat ini DJSN menyiapkan pembentukan pansel BPJS. Targetnya, akhir Agustus 2015 sudah ada daftar nama calon anggota pansel.

Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Nasrudin, mengatakan ada perdebatan yang berkembang terkait habisnya masa jabatan dewas dan direksi BPJS. Ada pandangan yang menyebut jabatan dewas dan direksi BPJS Kesehatan berakhir tahun ini sedangkan BPJS Ketenagakerjaan 2017. Alasannya, BPJS Kesehatan sudah beroperasi penuh sejak 1 Januari 2014, dan BPJS Ketenagkaerjaan baru beroperasi penuh 1 Juli 2015.

“Tapi itu tergantung kebijakan pemerintah. Sebab UU BPJS mengamanatkan untuk pertama kali masa jabatan dewas dan direksi BPJS paling lama dua tahun sejak BPJS beroperasi,” urai Nasrudin.

Guru Besar FKM UI, Hasbullah Thabrany, mengingatkan agar pembentukan pansel BPJS memperhatikan gugatan yang sedang berlangsung di MK terkait UU BPJS. Sebab dalam gugatan itu menyangkut proses pemilihan Dewas dan Direksi BPJS yakni terkait batas usia.

Jika putusan MK nanti mengabulkan gugatan, Hasbullah berpendapat ketentuan usia sebagaimana diatur dalam UU BPJS dan Perpres No. 81 Tahun 2015 harus disesuaikan dengan putusan MK tersebut. “Jika putusan MK nanti menyatakan batas usia itu inkonstitusional maka regulasi terkait harus diperbaiki, dirombak,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait