DPD Sodorkan 25 Calon Anggota BPK ke DPR
Berita

DPD Sodorkan 25 Calon Anggota BPK ke DPR

Dua calon diantaranya anggota DPR aktif.

Oleh:
RFQ/FAT
Bacaan 2 Menit
Ketua DPD, Irman Gusman. Foto: SGP
Ketua DPD, Irman Gusman. Foto: SGP
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Republik Inonesia (RI) menyodorkan dua puluh lima nama calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2014-2019. Puluhan nama itu didasarkan pada pertimbangan kecocokan dan kompetensi yang dimiliki masing-masing calon. Hal ini disampaikan Ketua DPD, Irman Gusman,  saat menggelar jumpa pers kepada wartawan di Gedung DPD, Senin (25/8).

“Berdasarkan hasil pemetaan, DPD merekomendasikan kepada DPR dua puluh lima nama  calon anggota BPK masa jabatan periode 2014-2019 yang masuk dalam kuadran dengan nilai cocok tinggi dan nilai kompetensi tinggi,” ujarnya.

Rekomendasi dan pertimbangan yang diberikan DPD bukan tanpa dasar. Pasalnya merujuk pada kontitusi, DPD berwenangan menyodorkan nama untuk dipertimbangkanoleh DPR. Dikatakan Irman,  pasal 23 F ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa, “Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan diresmikan oleh presiden”.

Selain itu, pertimbangan DPD juga disebutkan dalam UU No.15 Tahun 2006 tentang BPK. Pasal 14 ayat (1) UU BPK menyebutkan, “Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD”. Sedangkan ayat (2) menyebutkan, “Pertimbangan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis yang memuat semua nama calon secara lengkap, dan diserahkankepada DPR dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejaktanggal diterimanya surat permintaan pertimbangan dari Pimpinan DPR”.

Nah, berdasarkan amanat konstitusi dan perundangan-undangan tersebut, DPD pun melakukan proses penyusunan pertimbangan terhadap enam puluh tujuh orang calon anggota BPK periode 2014-2019. Menurut Irman, penyusunan pertimbangan tersebut pun telah disampaikan kepada pimpinan DPR dalam surat tertanggal 21 Juli 2014. Surat tersebut intinya, permohonan pertimbangan calon anggota BPK.

“Pertimbangan DPD itu disampaikan kepada DPR sebagai rekomendasi DPD dalam pemilihan anggota BPK masa jabatan 2014-2019,” imbuhnya.

Ketua Komite IV DPD Lithabrent menambahkan, dalam rangka penyusunan pertimbangan itulah lembaganya melakukan serangkaian kegiatan. Pertama, penyusunan mekanisme dan kriteria penilaian terhadap calon anggota BPK. Kriteria yang digunakan menggunakan sistem kompetensi di bidang pendidikan, dan pengalaman. Selain itu penilaian terhadap integritas dan kepemimpinan calon.

Selain proses administrasi dan kompetensi, DPD pun melakukan proses wawancara terhadap enam puluh tiga orang yang mengikuti tahapan demi tahapan. Hingga akhirnya, DPD mendapatkan dua puluh nama terpilih yang direkomendasikan kepada DPR, khususnya Komisi XI.

Lithabrent mengatakan, dari puluhan nama yang disodorkan lembaganya, DPR akan mengerucutkan jumlah nama tersebut menjadi lima orang sebagai anggota BPK terpilih. Menurutnya, soal tahapan seleksi selanjutnya menjadi kewenangan Komisi XI. Pasalnya komisi yang membidangi perekonomian menjadi ranahnya Komisi XI. Pastinya, kata Lithabrent, di penghujung September, DPR sudah menentukan lima orang calon terpilih menjadi anggota BPK periode 2014-2019.  

“Soal nanti menjadi lima orang itu menjadi hak DPR,” ujarnya.

Dari daftar dua puluh lima nama yang disodorkan, terdapat dua anggota dewan aktif. Pertama, Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Aziz yang juga politisi Golkar, dan anggota Komisi XI Achsanul Qosasi. Kedua, terdapat Ketua BPK aktif, Rijal Djalil dan anggota BPK Ali Masykur Musa.

Menurut Lithabrent, kedua puluh lima orang calon anggota yang disodorkan DPD  adalah Syafri Adnan Baharuddin, Harry Azhar Aziz, Zulbahri M, Rizal Djalil, Binsar H Simanjuntak, Ali Masykur Musa, Rama Pratama, Lauddin Marsuni, Gagaring Pagulung, Hasbi Anshory. Kemudian, Eddy Mulyadi Soepardi, Rini Purwandari, Sukendar, Eddy Rasidin, Emita Wahyu Astami, G Suprayitno, Eddy Faisal, Zindar Kar Marbun, Nur Yasin, Rusli Nasution, Yusran Basri Hasanuddin, Andi Wahyu Wibisana, Harry Z Soeratin, Bambang Pamungkas, dan Achsanul Qosasi.

Senator DPD asal Sulawesi Selatan itu mengatakan anggota BPK periode 2014-2019 seyogianya dipilih DPR dengan berbagai pertimbangan yang bersifat ketat. Mulai kompetensi, integritas, dan akspetabilitas. Pasalnya dengan berbagai parameter tersebut diharapkan mendapatkan anggota BPK terpilih sesuai dengan kemampuan dan pula mengedepankan moralitas.

Siap Menguji
DPR memastikan bahwa pemilihan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan rampung sebelum pelantikan Presiden Indonesia terpilih pada 20 Oktober 2014 mendatang. Ketua Komisi XI DPR Olly Dondokambey mengatakan, dari 67 calon yang mengajukan, tinggal 63 calon anggota BPK yang akan ikut uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

“Dari 67, ada 63 nama yang ikut fit and proper test,” kata Olly di Komplek Parlemen di Jakarta, Senin (25/8).

Sayangnya, Olly tak hafal nama-nama seluruh calon anggota BPK yang akan ikut fit and proper test tersebut. Menurutnya, dari 63 calon tersebut terdapat nama-nama yang masih menjabat sebagai anggota DPR, mantan anggota DPR, anggota BPK atau mantan anggota BPK.

Fit and proper test sendiri akan digelar oleh Komisi XI DPR pada tanggal 5 September 2014 mendatang. Atas dasar itu, Olly optimis bahwa hasil final pemilihan calon anggota BPK akan rampung pada pertengahan bulan September atau sebelum pelantikan Presiden terpilih yang digelar pada 20 Oktober 2014.

 “Iya dong (pemilihan calon anggota BPK sebelum pelantikan presiden, red). Sekitar pertengahan September final,” tutur politisi dari PDIP ini.
Tags:

Berita Terkait