DPR Berusaha Batasi Wewenang Menyadap KPK
Berita

DPR Berusaha Batasi Wewenang Menyadap KPK

Anggota Dewan berdalih penyadapan bisa melanggar hak privasi seseorang.

Rfq
Bacaan 2 Menit
DPR berusaha batasi wewenang menyadap KPK. Foto: Sgp
DPR berusaha batasi wewenang menyadap KPK. Foto: Sgp

Sebagian anggota DPR, khususnya di Komisi Hukum,  terus berusaha membonsai dan mempreteli kewenangan KPK. Selain menggagas pembentukan Dewan Pengawas KPK, anggota Komisi Hukum DPR berniat membatasi wewenang KPK melakukan penyadapan atau intersepsi terhadap komunikasi orang yang dicurigai melakukan tindak pidana korupsi. Upaya membonsai KPK itu dilakukan antara lain lewat revisi Undang-Undang KPK.

Berdasarkan usulan DPR, setiap penyadapan oleh petugas KPK harus mendapat izin dari ketua pengadilan setempat. Harus ada izin tertulis pengadilan baru penyadapan bisa dilakukan, kecuali dalam hal mendesak. Dalam revisi UU No. 30 Tahun 2002tentang Komisi Pemberantasan Korupsi itu, akan diatur jangka waktu bagi ketua pengadilan menjawab permintaan izin KPK.

Menurut Wakil Ketua Komisi III, Nasir Djamil, pengecualian terhadap izin itu hanya dapat dibenarkan dalam keadaan mendesak. Apa keadaan mendesak itu? Apakah sama dengan overmacht? Sejauh ini DPR belum membuat penjelasan rinci tentang kualifikasi keadaan mendesak. “Nanti kita atur seperti apa keadaan mendesak itu,” kilah politisi PKS ini.

Nasir menepis tudingan revisi UU No. 30 Tahun 2002 ditujukan untuk melemahkan KPK. Apalagi untuk melawan pemberantasan korupsi yang gencar dilakukan komisi antirasuah. UU KPK dinilai Nasir sudah terlalu lama karena sudah berjalan 10 tahun.

Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, sudah pernah menyampaikan bahwa perangkat penyadapan KPK diaudit Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun argumentasi Busyro belum sepenuhnya bisa meyakinkan anggota Komisi Hukum DPR.

Munculnya gagasan pembatasan wewenang penyadapan karena anggota DPR menilai penyadapan melanggar hak privasi seseorang. Oleh karena potensial melanggar hak asasi warga negara, menurut politisi PDIP Eva Kusuma Sundari, penyadapan harus diatur dalam Undang-Undang. Itu pula sebabnya, penyadapan yang dilakukan KPK diatur dalam revisi UU KPK. Ia mengatakan aturan sejenis akan berlaku juga kepada lembaga lain.

“Bukan berlaku khusus untuk KPK, berlaku juga untuk semua instansi yang mau melakukan penyadapan sama yakni izin kepala pengadilan setempat. Bukan ekslusif untuk KPK, tapi semuanya belaku,” tandasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: