Dua Hakim Ad Hoc PHI Ini Bakal Bertugas di MA
Berita

Dua Hakim Ad Hoc PHI Ini Bakal Bertugas di MA

KY akan memenuhi catatan yang diberikan oleh Komisi III DPR RI terkait pemenuhan enam orang hakim ad hoc PHI di MA yang tersisa.

Aida Mardatillah/Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Sebelumnya,  proses seleksi yang dimulai sejak akhir Agustus 2017 ini berdasarkan surat Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Nomor: 17/WK.MA.Y/VIII/2017 tertanggal 7 Agustus 2017 tentang Usulan Rekrutmen Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di MA, sebanyak 8 orang. MA membutuhkan 8 hakim ad hoc dengan komposisi 4 orang dari Asosiasi Pengusaha Indonesia dan 4 orang dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

 

Para calon hakim ad hoc pada MA ini sebelumnya telah menjalani serangkaian tahapan seleksi yakni seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka. Namun, hasil akhirnya hanya 4 orang yang dinyatakan lulus dan kemudian diajukan ke DPR. 

 

Seperti diketahui, dalam seleksi 2016 lalu, Komisi III DPR pernah menolak usulan KY atas dua nama calon hakim ad hoc hubungan industrial pada MA yakni Juanda Pangaribuan dan Sugeng Santoso. Padahal, mereka telah mengikuti seleksi calon hakim ad hoc di KY dengan menyisihkan para kandidat lainnya. Alasan Komisi III DPR tidak setuju terhadap kedua calon yang merepresentasikan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha itu dianggap tidak memenuhi kualifikasi. Baca Juga: Dua Calon Hakim Ad Hoc PHI Terganjal di Senayan

Tags:

Berita Terkait