Menggunakan kemeja batik lengan panjang dan bercelana hitam, eks Menteri Pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) duduk duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. SYL duduk di kursi pesakitan bersama dengan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta sembari mendengarkan penuntut umum menguraikan surat dakwaanya di depan majelis hakim.
Penuntut umum Masmudi dalam dakwaanya menilai Syahrul telah menerima gratifikasi fulus dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) rentang waktu 2020-2023. Syahrul dalam surat dakwaan penuntut umum ditengarai melakukan pemerasan bersama dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan periode 2021-2023 yakni Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta agar membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
“Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp44,5 miliar,” ujar penuntut umum Masmudi saat membacakan dakwaanya di Pengadilan Tipikor, Rabu (28/2/2024) sebagaimana dikutip dari laman Antara.
Masmudi mengurai modus yang ditengarai dilakukan SYL. Yakni, pengumpulan uang secara paksa dilakukan SYL dengan cara meminta Kasdi dan Hatta sebagai koordinator mengumpulkan fulus dari para pejabat eselon I dan jajarannya. Nah, dalam praktik di lapangan, pengumpulan uang dan pembayaran kepentingan pribadi SYL dan keluarganya dilakukan oleh para pegawai di masing-masing Direktorat, Sekretariat, dan Badan pada Kementan. Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan SYL.
Baca juga:
- Alasan Syahrul Yasin Limpo Mengundurkan Diri dari Jabatan Menteri Pertanian
- Pesan KPK agar Jajaran Kementan Terhindar dari Tindak Pidana Korupsi
Menurut penuntut umum, SYL pun menyampaikan adanya jatah sebesar 20 persen dari anggaran masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan yang harus diberikan kepada terdakwa. Apabila para pejabat eselon I tidak dapat memenuhi permintaan SYL tersebut, SYL mengancam jabatan jajaran di bawahnya dalam keadaan bahaya yang berujung dapat dipindahtugaskan atau non job.
Selain itu, SYL kata penuntut umum, meminta pejabat mengundurkan diri bila tidak sejalan dengan perintah atau arahannya. Sementara sepanjang penerimaan uang, barang dan pembayaran kebutuhan pribadi dan keluarganya, SYL tak pernah melaporkannya kepada KPK dalam tenggat waktu 30 hari kerja sejak diterima.