Era Ekonomi Digital dan Tantangan Menghadirkan Barang Bukti Digital di Pengadilan
Utama

Era Ekonomi Digital dan Tantangan Menghadirkan Barang Bukti Digital di Pengadilan

Barang bukti digital sangat ‘ringkih’ dibandingkan bukti fisik. Perlu standar penanganan bukti digital agar nilai pembuktiannya sempurna.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit

 

Dian melanjutkan, pihaknya intens berkoordinasi dengan kementerian/lembaga teknis seperti Bank Indonesia dan OJK untuk memitigasi risiko-risiko yang mungkin muncul. Dari pertemuan yang dijalin, PPATK mengapresiasi lantaran OJK misalnya, telah memperbaharui beleid terkait APU-PPT melalui POJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

 

PPATK berharap potensi besar perdagangan elektronik (e-commerce), peer to peer lending, dan model bisnis lain tidak dimanfaatkan pelaku pencucian uang lantaran ada celah hukum yang terbuka. Ekonomi digital begitu dinamis terlebih dengan tumbuhnya komoditas baru bernama Bitcoin, yang merupakan salah satu mata uang digital (cryptocurrency). Dian mengatakan, PPATK sejak awal 2017 telah mengamati perkembangan Bitcoin untuk melihat titik-titik rawan yang mungkin disalahgunakan.

 

Sepanjang pengamatan yang dilakukan PPATK, Dian menyebutkan memang ada sejumlah titik rawan yang dapat dipakai pelaku untuk melakukan pencucian uang bahkan pendanaan terorisme. Baik Bitcoin maupun fintech peer to peer lending, keduanya berpotensi dijadikan sarana TPPU dan pendanaan terorisme. Diang mengungkapkan, dari hasil identifikasi mengharuskan adanya pengaturan lebih lanjut untuk menjaga dua model bisnis tersebut dipakai untuk TPPU dan pendanaan terorisme. Sayangnya, Dian belum bisa menjelaskan lebih detil pengaturan seperti apa yang akan dilakukan.

 

“Kita sedang merumuskan, kami belum bisa publish. Titik-titik rawan sudah kita identifikasi, nanti tinggal regulasi di bagian ini. Kita kalau seandainya perlu, kita akan keluarkan Peraturan Kepala PPATK. Tapi seandainya cukup, oleh lembaga yang membawahi. Kalau dalam konteks integritas sistem keuangan, kita tidak bisa menunggu. Terkait integritas sektor keuangan, kita itu leading sektor, kita bisa lebih dulu. Kita tidak mungkin menunggu sampai sistem itu dimanfaatkan, kita harus preventif justru,” kata Dian.

 

Tags:

Berita Terkait