FH Universitas Brawijaya Kembangkan Hukum Responsif, Apa itu?
Law School Stories

FH Universitas Brawijaya Kembangkan Hukum Responsif, Apa itu?

Hukum yang berasal dari aspirasi masyarakat, hukum terbentuk dari aspirasi dan partisipasi masyarakat secara bermakna. FH Universitas Brawijaya memiliki treatment khusus agar mahasiswa siap kerja, melalui pelatihan bagi mahasiswa untuk menghadapi ujian profesi hukum. Tahun 2023, hampir 150 lulusan berhasil lolos seleksi Kejaksaan dan Kehakiman.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
FH Universitas Brawijaya Kembangkan Hukum Responsif, Apa itu?
Hukumonline

Setiap perguruan tinggi punya tugas dan tanggung jawab melahirkan sarjana yang berkualitas agar mampu mengamalkan ilmunya di masyarakat. Kalangan dunia usaha juga menuntut lulusan kampus untuk siap kerja. Hal itu yang menjadi salah satu fokus perhatian Fakultas Hukum Brawijaya (FH UB). Sejak berdiri 1 Juli 1957, FH UB yang kala itu bernama Perguruan Tinggi Hukum dan Pengetahuan Masyarakat (PTHPM) sudah terbiasa merespon perkembangan di masyarakat. Hal itu sebagaimana disampaikan Dekan FH UB Dr. Aan Eko Widiarto kepada Hukumonline di Gedung C FH UB, Malang, Jawa Timur, Kamis (7/3/2024).

Aan menjelaskan FH UB dari lahir sudah mengembangkan sistem pembelajaran yang memadukan teori dan praktik, terutama studi yang bersifat sosiologis. Oleh karenanya, FH UB menyebut metode pembelajaran yang diterapkan untuk mahasiswa itu dengan istilah sosio-legal studies. Sejarah panjang FH UB mengalami pasang-surut, apalagi ketika muncul tragedi G30S (Gerakan 30 September).

Selengkapnya, simak hasil wawancara Hukumonline bersama Dekan FH UB dalam tautan video berikut ini!  

Tapi akhirnya FH UB kembali bangkit dan mampu meraih akreditasi internasional dari lembaga sertifikasi terkemuka asal German, Agency for Quality Assurance through Accreditation of Study Programmes (AQAS). Status akreditasi unggul juga diterima FH UB dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BN-PT). Dua jenis akreditasi prestisius itu jadi keunggulan FH UB dibandingkan FH di kampus lainnya.

Ia melanjutkan FH UB menyelenggarakan program undergraduated, kelas internasional bagi mahasiswa asing dan nasional menggunakan bahasa Inggris sebagai pengantar. Menurutnya, metode pembelajaran yang memadukan normatif dan sosiologis berdampak positif bagi mahasiswa yang ingin mengembangkan keilmuan hukum dan sosial yang berpengaruh terhadap hukum.

“Kajian sosio-legal ini sesuai nature lahirnya FH UB yang awalnya bernama PTHPM,” ujar Aan.

Bagi Aan, FH UB memahami asas ubi societas ibi ius, bahwa di dalam masyarakat disitulah ada hukum. Intinya, hukum tak bisa lepas dari masyarakat karena sebagai salah satu sumber hukum yang paling baik. Dari tengah masyarakat dapat dilihat bagaimana nilai-nilai hukum yang berkembang. Karena itulah, civitas akademika FH UB harus berkiblat pada nilai-nilai yang ada di masyarakat dalam hal mengembangkan ilmu pengetahuan.

Menurutnya, hukum tidak akan berguna jika gagal mencerminkan nilai-nilai yang diharapkan masyarakat. FH UB mengembangkan hukum responsif dimana hukum yang berasal dari aspirasi masyarakat, hukum terbentuk dari aspirasi dan partisipasi masyarakat secara bermakna. “Itu harapan kami terhadap pendidikan hukum dan kita hantarkan kepada peserta didik di FH UB.”

Tags:

Berita Terkait