Firli Bahuri Didesak Mundur dari Jabatan Ketua KPK
Terbaru

Firli Bahuri Didesak Mundur dari Jabatan Ketua KPK

Pemberhentian sementara terhadap pimpinan KPK berstatus tersangka diatur dalam UU KPK. Dewas KPK mesti mengambil keputusan tegas.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Ketua KPK, Firli Bahuri. Foto: RES
Ketua KPK, Firli Bahuri. Foto: RES

Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, atau penerimaan gratifikasi, terkait penanganan perkara hukum di Kementerian Pertanian kurun waktu 2020 sampai tahun 2023 yang melibatkan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ada konsekuensi bagi pimpinan KPK yang bertatus tersangka mesti mundur dari jabatannya.

Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo mendesak Firli segera mundur dari jabatannya. Dia menilai tidak pantas seorang pucuk pimpinan KPK berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Dia menyampaikan penetapan tersangka tersebut sudah melalui prosedur pemeriksaan para pihak dan bukti kuat.

“Tentu ini yang diharapkan masyarakat keberanian Polda Metro Jaya menetapkan dan mengumumkan dalam hal ini penetapan tersangka Ketua KPK. Pertama-tama Ketua KPK harus non-aktif karena bunyi UU seperti itu. Kami harap Pak Firli dengan drama-dramanya segera mengundurkan diri,” ujar Yudi saat dikonfirmasi, Kamis (23/11/2023).

Baginya, penetapan tersangka Firli bukan sesuatu yang mengejutkan. Sebab para lingkaran dekatnya sudah diperiksa kepolisian. Kemudian, dari pemeriksaan kepolisian tersebut, Yudi menilai Firli telah melakukan pelanggaran tidak lama setelah dilantik menjadi Ketua KPK.

“Parahnya, dari 2020 kasus ini. Padahal, dia dilantik 2019 artinya tidak lama setelah dia menjabat,” katanya.

Baca Juga:

Menurut Yudi dengan mundurnya Firli dari jabatannya tidak akan mengganggu kinerja KPK. Hal ini karena KPK menganut sistem kolektif kolegial. Selain itu, KPK periode sebelumnya juga pernah mengalami tidak lengkapnya jajaran pimpinan. Selanjutnya, Yudi juga mendesak agar Dewan Pengawas (Dedwas) KPK segera mengambil keputusan tegas atas kasus ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait