Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Kapolri: Proses Pemeriksaan Masih Berjalan
Terbaru

Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Kapolri: Proses Pemeriksaan Masih Berjalan

Penyidik masih memproses perkara tersebut untuk memenuhi petunjuk dari jaksa P-19 pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: RES
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: RES

Penanganan perkara kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka Firli Bahuri masih terus berproses.  Hanya saja, proses penyidikan di Polda Metro Jaya dianggap sebagian kalangan berjalan lamban. Desakan mempercepat proses penanganan di tingkat penyidikan agar dapat segera dilimpahkan berkas perkara terus menguat.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Prabowo mengatakan yakin pihak Polda Metro Jaya dapat segera merampungkan proses penyidikan dan penyelesaian berkas perkara Firli Bahuri. Dia memaklumi ramainya desakan dari berbagai kalangan agar Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Firli yang notabene eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terlebih adanya surat dari tiga mantan pimpinan KPK yang ditujukan ke Kapolri.

“Saya kira Polda Metro tentunya melakukan pemeriksaan dengan cermat dan tidak terburu-buru. Ya kami hargai saja. Tapi yang pasti mereka (penyidik) serius,” kata Sigit di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Senin (4/3/2024)  malam sebagaimana dikutip dari Antara.

Jenderal polisi bintang empat itu menanggapi soal belum dilakukannya penahanan terhadap Filri oleh Polda Metro Jaya. Menurutnya proses pemeriksaan di tingkat penyidikan masih berjalan. “Ya Kan pemeriksaannya sedang berjalan,” ujarnya.

Baca juga:

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, proses penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dengan tersangka Firli diasistensi oleh Bareskrim Polri dan berjalan secara akntabebl dan prosedural.

Jenderal polisi bintang satu itu menegaskan, penyidik sedang bekerja secara prosedural dan akuntabel. Sepertihalnya Kapolri, Truno menegaskan penyidik Polda Metro Jaya masih memproses perkara tersebut untuk memenuhi petunjuk dari jaksa P-19 pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Tags:

Berita Terkait