Ganjaran Buat Penjamin Emisi
Berita

Ganjaran Buat Penjamin Emisi

BNI Securities dan Investindo Nusantara Sekuritas diganjar sanksi pembekuan izin sebagai penjamin emisi efek oleh Bapepam-LK. Sanksi ini terkait dengan kesepakatan pembatalan pencatatan perdana saham PT Wahanaartha Harsaka di Bursa Efek Indonesia.

Sut
Bacaan 2 Menit
Ganjaran Buat Penjamin Emisi
Hukumonline

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akhirnya mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap batalnya pencatatatan saham PT Wahanaartha Harsaka (Wahanartha) di Bursa Efek Indonesia (BEI). Bersamaan dengan pengumuman itu, otoritas pasar modal juga mengenakan sanksi yang cukup tegas buat para penjamin emisi, termasuk konsultan hukum yang menangani penawaran umum atau IPO (intial public offering) dealer utama motor Honda tersebut.

 

Pembatalan tersebut dapat mengakibatkan tidak terwujudnya kegiatan pasar modal Indonesia yang teratur, wajar dan efisien, kata Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon saat memberikan keterangan pers, di Kantor Bapepam-LK, Jakarta, Senin (21/4).

 

Kasus ini bermula dari pembatalan perjanjian penjaminan emisi efek Wahanaartha. Akibat batalnya perjanjian tersebut, rencana IPO Wahanarartha yang sedianya dilakukan pada 7 April, ikut batal. Padahal, Bapepam-LK telah mengeluarkan pernyataan efektif melalui Surat Bapepam-LK Nomor: S-1797/BL/2008 tertanggal 31 Maret 2008. Surat itu terkait dengan efektifnya Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum PT Wahanaartha Harsaka, Tbk. Wahanaartha memilih mundur dengan alasan ingin melindungi investor.

 

Pembatalan itu tertuang dalam kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Wahanaartha selaku emiten, PT Investindo Nusantara Sekuritas (Investindo) dan PT BNI Securities selaku penjamin pelaksana emisi efek. Kesepakatan itu melibatkan Teddy Ardhika Wardhana, seorang konsultan hukum. Teddy dianggap turut andil dalam memberikan pendapat hukum terkait pembatalan IPO perseroan yang merupakan investment holding company dari Grup Wahanaartha itu. Menurut Robinson, Teddy telah mengeluarkan pendapat tanpa mempertimbangkan informasi atau fakta yang terdapat dalam prospektus Wahanaartha.

 

Sebelumnya, perusahaan otomotif tersebut berencana melepas 590 juta lembar saham ke publik atau setara 29,5 persen saham dalam portepel. Harga yang ditawarkan Rp265 per lembar saham. Wahanaartha juga sudah melakukan penawaran umum saham ke publik pada 2-4 April 2008 di Lapangan Tenis Indoor Senayan, Jakarta.

 

Robinson mengatakan, pembatalan IPO tersebut tidak sesuai dengan informasi yang tertuang dalam prospektus, dimana emiten dan penjamin pelaksana emisi mempunyai hak untuk membatalkan penawaran umum sebelum penutupan atau selama masa penawaran umum.

 

Akibat pembatalan itu, Bapapam-LK akhirnya membatalkan surat No. S-1797/BL/2008. Bapepam-LK juga memberikan sanksi kepada penjamin emisi dan konsultan hukum yang membatalkan IPO Wahanaartha. Kewenangan Bapapam-LK dalam membatalkan IPO suatu perseroan dibenarkan oleh UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal.

 

UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal

Pasal 5 huruf d

Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Bapepam berwenang untuk: menetapkan persyaratan dan tata cara Pernyataan Pendaftaran serta menyatakan, menunda, atau membatalkan efektifnya Pernyataan Pendaftaran

Penjelasan Pasal 5 huruf d

Pernyataan efektif dalam hal ini menunjukkan lengkap atau dipenuhinya seluruh prosedur dan persyaratan atas Pernyataan Pendaftaran yang diwajibkan dalam Undangundang ini dan atau peraturan pelaksanaannya. Pernyataan efektif tersebut bukan merupakan izin untuk melakukan Penawaran Umum dan juga bukan berarti bahwa Bapepam menyatakan informasi yang diungkapkan Emiten atau Perusahaan Publik tersebut adalah benar atau cukup.

 

Emiten atau Perusahaan Publik yang mengajukan Pernyataan Pendaftaran bertanggung jawab bahwa seluruh informasi dan pernyataan yang dibuat adalah benar dan tidak menyesatkan. Bapepam tidak menjamin kebenaran dan kelengkapan informasi yang disampaikan dalam Pernyataan Pendaftaran. Sesuai dengan kewenangan yang ada pada huruf ini, Bapepam dapat menunda efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam hal tata cara dan atau persyaratan Pernyataan Pendaftaran belum dipenuhi. Di samping itu, Bapepam dapat membatalkan efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam hal diperoleh informasi baru yang menunjukkan adanya pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya.

 

Sanksi yang dikenakan cukup tegas. Untuk BNI Securities, Bapepam-LK mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha perusahaan efek sebagai penjamin emisi efek selama tiga bulan. Sanksi itu juga dikenakan kepada Jimmy selaku penanggung jawab BNI Securities saat menjadi penjaminan emisi efek atau penawaran umum Wahanaartha. Jimmy dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin selaku wakil penjamin emisi efek selama tiga bulan.

 

Sanksi yang lebih berat dikenakan Bapepam-LK terhadap Investindo. Perusahaan sekuritas itu dibekukan izinnya sebagai penjamin emisi efek selama enam bulan. Begitu juga dengan Alverno Julyardono Soenardji selaku penanggung jawab dari Investindo, yang dibekukan izinnya selama enam bulan.

 

Robinson menjelaskan, Investindo dan Alverno dikenakan sanksi berbeda dengan BNI Securities dan Jimmy. Alasannya Investindo dan Alverno belum melaksanakan keseluruhan komitmennya untuk membeli sisa saham yang tidak terjual pada masyarakat, sebagaimana tertuang dalam perjanjian penjaminan emisi efek. Sedangkan BNI Securities telah melaksanakan seluruh komitmennya untuk membeli sisa saham tersebut.

 

Sementara itu, terhadap Teddy yang bertindak sebagai konsultan hukum, Bapepam-LK mengenakan sanksi berupa pembekuan Surat Tanda Terdaftar No. 361/PM/STTD-KH/2001 tertanggal 6 April 2001 milik Teddy selaku Konsultan Hukum Pasar Modal, selama enam bulan.

 

Kasus pembatalan IPO Wahanaartha menjadi pelajaran serius bagi ranah pasar modal di Tanah Air. Untuk itu, Bapepam-LK berencana membuat aturan baru seputar IPO. Aturan itu nantinya akan memuat pembatalan IPO secara lebih detil.

 

Ketua Bepapem-LK Fuad Rahmany mengatakan, peraturan tersebut nantinya dibuat dalam satu paket kebijakan. Bisa dalam kebijakan margin trading atau short selling, katanya. Namun, sambungnya, tidak tertutup kemungkinan peraturan itu berdiri sendiri. Fuad menambahkan, nantinya pembatalan IPO tidak boleh dilakukan mendadak. Tujuannya, agar tidak mengganggu kegiatan pasar modal Indonesia.

 

Harus Diinformasikan Sebelumnya

Analis pasar modal Robin Setiawan mengakui, selama ini memang ada perusahaan yang membatalkan IPO. Tapi, itu terjadi di awal, sebelum izin diterbitkan. Kasus seperti Wahanaartha baru kali ini saya dengar, ujarnya. Senada dengan Robin, Direktur Utama BEI Erry Firmansyah pernah mengatakan bahwa batalnya pencatatan Wahanaartha di BEI merupakan kejadian pertama sepanjang sejarah bursa di Indonesia.

 

Robin mengatakan, kasus Wahanaartha layak dijadikan pelajaran bagi perusahaan sekuritas yang akan bertindak selaku penjamin emisi. Seharusnya, kata dia, jauh hari sebelum IPO, bahkan sebelum mendapat izin dari Bapepam-LK, seharusnya penjamin emisi sudah memberikan informasi yang jelas kepada Bapepam. Sebelum menjamin emisi, mereka mestinya memberikan transparansi, kata dia.

 

Terkait dengan sanksi yang dikenakan Bapepam-LK, manajemen BNI Securities tidak mau berkomentar banyak. Direktur Utama BNI Securities Hindarmojo Hinuri hanya menyatakan pihaknya sebenarnya tidak membatalkan proses IPO Wahanaartha, melainkan hanya mengundurkan waktunya.
 
Hal itu terpaksa dilakukan mengingat kondisi pasar tidak stabil. Jika dipaksakan justru berdampak buruk terhadap perusahaan. Ia menganggap keputusan Bapepam-LK sebagai risiko dari penjamin emisi. Hindarmojo juga membela diri kalau sebelum kasus ini mencuat pihaknya tidak mengetahui seperti apa peraturan tentang pengunduran atau penundaan IPO.
Tags: