Guru Besar FH Undip Ini Berharap Hukum Progresif Diterapkan dalam Penegakan Hukum
Terbaru

Guru Besar FH Undip Ini Berharap Hukum Progresif Diterapkan dalam Penegakan Hukum

Sebagai konsep berpikir hukum progresif harus terus diupayakan dimana hukum itu untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Untuk itu, sistem penegakan hukum perlu diperbaiki dengan mengadopsi hukum progresif.

Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit
Guru Besar Hukum Pidana FH Undip Prof. Pujiyono (ketiga dari  kiri) bersama narasumber lain dalam Seminar Nasional Pekan Progresif 2023 di Rajawali Semarang Cultural Center, Minggu (12/11/2023). Foto: Tangkapan layar youtube
Guru Besar Hukum Pidana FH Undip Prof. Pujiyono (ketiga dari kiri) bersama narasumber lain dalam Seminar Nasional Pekan Progresif 2023 di Rajawali Semarang Cultural Center, Minggu (12/11/2023). Foto: Tangkapan layar youtube

Dalam acara Seminar Nasional Pekan Progresif 2023, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip) menggelar seminar berjudul “Harmonisasi Sistem Hukum Nasional dalam Upaya Pemberantasan Praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Terhadap Ajaran Penegak Hukum” di Rajawali Semarang Cultural Center, Minggu (12/11/2023). Secara umum, seminar ini membahas mengenai persoalan korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam sistem hukum Indonesia.

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Prof. Pujiyono mengatakan dalam upaya penanganan tindak pidana korupsi ada 3 lembaga yang berwenang mengusut yatu kepolisian, kejaksaan, dan KPK, sehingga masyarakat bisa memilih. Sekitar 10 tahun lalu, kerap terjadi tarik-menarik kewenangan antara dalam KPK dan kejaksaan dalam menangani perkara korupsi.

“Seperti ‘berkelahi’ satu sama lainnya karena gesekan kewenangan antara penyidik kejaksaan dengan KPK dalam menangani tindak pidana korupsi,” ujar Prof. Pujiyono saat membuka seminar, Minggu (12/11/2023).  

Selain Guru Besar Hukum Pidana FH Undip Prof. Pujiyono, seminar ini menghadirkan pembicara lain yakni Kepala Seksi Penyidikan pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Leo Jimmi Agustinus; Direktur Eksekutif ICJR Erasmus A.T. Napitupulu; Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA Riki Perdama Raya Waruwu; Penyuluh Anti Korupsi Jenjang Utama Zico Junius Fernando.

Baca Juga:

Prof. Pujiyono melanjutkan bila dilakukan upaya komunikasi intensif, ada semacam joint investigation, secara ideal itu bagus untuk dilakukan, tetapi dalam tataran empiris itu cukup sulit dihindari. “Dalam hal tertentu memang bisa diatasi, tetapi ketika dilakukan cukup sulit karena masing-masing lembaga tersebut mencari validasinya sendiri-sendiri,” kata Pujiyono.

Dalam perjalanannya, terdapat aturan yang beririsan antara UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah, dan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Tags:

Berita Terkait