Hakim Gunakan Regulasi Baru Fee Kurator
Berita

Hakim Gunakan Regulasi Baru Fee Kurator

Kurator mengajukan besaran fee berdasarkan ‘hourly basis’.

HRS
Bacaan 2 Menit

Usai persidangan, kuasa hukum BLTA Anthony LP Hutapea mengatakan pihaknya menerima penetapan majelis. Soalnya, undang-undang tidak membuka upaya hukum apapun atas penetapan imbalan jasa pengurus dan kurator. "Majelis sudah menetapkan. Sejauh ini, kita menerima fee tersebut," ucap Anthony.

Pengurus BLTA Titi Kiranawati mengatakan juga menerima penetapan majelis hakim. Meskipun majelis menurunkan nilai nominal pengurus, Titi tetap menyambut positif penetapan tersebut karena pengurus tidak ingin semakin memberatkan BLTA dengan membayar jasa pengurus. "Jika merujuk ke Pasal 4 huruf a, harusnya kita mendapat 10 persen dari nilai utang debitor. Namun, kita hanya mematok fee berdasarkan hourly basis," tuturnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika BLTA dianggap melanggar Perjanjian Kredit No. KP-CRO/013/PK-KI/2009. Dalam perjanjian tersebut dikatakan BLTA meminta fasilitas kredit kepada Bank Mandiri. Pada Desember 2011, perusahaan kapal tanker ini mengajukan permohonan pengalihan fasilitas kredit atas sisa utang sebanyak Rp250 miliar kepada anak perusahaannya, PT Buana Listya Tama Tbk.

Namun, pada Januari 2012, BLTA telah secara sepihak menghentikan pembayaran atas semua kewajiban pinjaman kepada seluruh kreditur untuk sementara waktu tanpa melibatkan Bank Mandiri. Atas hal tersebut, Bank Mandiri mengajukan permohonan PKPU atas BLTA dan pada Maret 2013, BLTA berhasil mengakhiri status PKPU-nya dengan perdamaian.

Tags:

Berita Terkait