Bank Mandiri Ajukan PKPU atas Perusahaan Tanker
Berita

Bank Mandiri Ajukan PKPU atas Perusahaan Tanker

Hotman mempertanyakan permohonan Bank Mandiri karena kliennya baru menunggak satu bulan.

cr-13
Bacaan 2 Menit
Bank Mandiri. Foto: SGP
Bank Mandiri. Foto: SGP

Mendapat giliran menjawab permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Hotman Paris Hutapea menolak menyinggung substansi permohonan. Mewakili PT Berlian Laju Tanker Tbk, dalam persidangan Selasa (26/6), Hotman hanya mempersoalkan keabsahan surat kuasa dan legal standing pemohon.

Menurut Hotman, kuasa hukum pemohon belum sah karena surat kuasanya bersifat umum. Seharusnya, kata dia, kuasa hukum pemohon memegang surat kuasa khusus. Selain itu, Hotman mempersoalkan surat kuasa pemohon tidak menyebutkan objek perkara, pengadilan yang berwenang, dan para pihak yang berperkara.

“Surat kuasa diberikan pada Oktober 2011,sementara utang jatuh tempo pada 29 Mei 2012. Artinya, anak lahir duluan daripada ibunya,” kata Hotman menyebut kelemahan lain dari surat kuasa pemohon, Selasa (26/6).

Berdasarkan sejumlah kelemahan surat kuasa, Hotman menyimpulkan permohonan Bank Mandiri tidak memenuhi syarat formal sebagaimana diatur UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Masih bagian syarat formal, Hotman juga mempertanyakan tidak adanya tanda tangan direksi Bank Mandiri dalam berkas permohonan.

Meskipun menolak membahas substansi permohonan di persidangan, Hotman justru berkomentar banyak di hadapan para jurnalis. Hotman mengaku heran mengapa Bank Mandiri mengajukan permohonan PKPU, padahal PT Berlian baru menunggak pembayaran satu bulan. Hotman mencurigai motivasi di balik permohonan PKPU ini.

“Selama 30 tahun saya menangani masalah perbankan, belum pernah saya lihat ada kasus bank pemerintah langsung main PKPU hanya dengan baru satu bulan telat bayar,” katanya usai persidangan.

Menurut Hotman, PKPU seharusnya dimohonkan ketika debitur menunggak selama bertahun-tahun. “Ini ada apa? Apakah dirutnya sendiri tahu masalah ini? Apakah ada yang berambisi mengincar honor pengurus sebanyak tiga persendari 70 kapal tanker? Hitung aja tuh, bisa ratusan miliar,” ujarnya.

Dikatakan Hotman, PT Berlian sebenarnya berniat membayar tunggakan. PT Berlian juga berniat untuk bertemu pimpinan Bank Mandiri untuk membahas tunggakan tersebut. Tapi, belum sempat niat itu diwujudkan, Bank Mandiri mengajukan permohonan PKPU. “Bagaimana sempat ngomong. Utangnya saja baru satu bulan. Untuk bertemu pimpinan Bank Mandiri memerlukan waktu tiga minggu,” imbuhnya lagi.

Menanggapi dalil-dalil pengacara termohon,Kuasa Hukum Bank MandiriJunaidi mengatakan yang namanya utang jatuh tempo tetap utang jatuh tempo meskipun baru lewat satu hari. Lagipula, urai Junaidi, permohonan PKPU ini dasarnya jelas yakni perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak.

Junaidi justru mempertanyakan iktikad PT Berlian karena perusahaan tanker itusama sekali tidak pernah menawarkan restrukturisasi utang. Menurutnya, jika ada iktikad baik, PT Berlian seharusnya mengajukan proposal pelunasan utang dalam berkas jawaban yang dibacakan di persidangan.

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika PT Berliandianggap melanggar Perjanjian Kredit No. KP-CRO/013/PK-KI/2009. Dalam perjanjian tersebut dikatakan bahwa PT Berlian meminta fasilitas kredit kepada Bank Mandiri. Pada Desember 2011, PT Berlian mengajukan permohonan pengalihan fasilitas kredit atas sisa utang sebanyak Rp250 miliar kepada anak perusahaannya, PT Buana Listya Tama Tbk.

Namun, pada Januari 2012, Menurut Junaidi, PT Berliantelah secara sepihak menghentikan pembayaran atas semua kewajiban pinjaman kepada seluruh kreditur untuk sementara waktu tanpa melibatkan Bank Mandiri.

Adapun yang menjadi kreditur lain dalam perkara ini adalah Bank Syariah Mandiri, Bank Niaga, Bank Central Asia, Bank Central Asia Syariah, Bank DBS, dan Bank Mizuho.

Tags: