Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Daerah Khusus Saat Gelar Pilkada
Berita

Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Daerah Khusus Saat Gelar Pilkada

KPU sedang merancang sebuah beleid untuk daerah khusus dan daerah istimewa.

ADY
Bacaan 2 Menit
Acara uji publik rancangan PKPU yang digelar di kantor KPU, Selasa (7/6). Foto: RES
Acara uji publik rancangan PKPU yang digelar di kantor KPU, Selasa (7/6). Foto: RES
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat masih merancang sebuah peraturan (Peraturan KPU/PKPU) tentang pemilihan kepala daerah di lima provinsi yang berstatus daerah khusus atau daerah istimewa. Kelima daerah dimaksud adalah Aceh, Jakarta, Papua, Papua Barat, plus satu daerah istimewa Yogyakarta.

Ketua KPU Husni Kamil Manik menegaskan KPU menerbitkan 10 PKPU pada pilkada 2015. Untuk pilkada 2017, KPU sedang merancang 11 peraturan. Salah satu beleid yang sedang digodok, ya, PKPU untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur di daerah khusus atau daerah istimewa tadi.

Penyelenggaraan pemerintahan di Aceh diatur lewat UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. DKI Jakarta diatur lewat UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Papua dan Papua Barat diatur melalui UU tentang Otonomi Khusus Papua (UU No. 21 Tahun 2001). Terakhir, UU No. 13 Tahun 2012  tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Pada setiap UU yang mengatur daerah khusus itu ada ketentuan mengenai pengangkatan Kepala Daerah. Dari lima daerah itu satu di antaranya tidak menggunakan mekanisme pilkada langsung untuk tingkat provinsi yaitu Yogyakarta karena Gubernurnya ditetapkan oleh DPRD,” kata Husni di Jakarta, Selasa (07/6).

Kecuali Yogyakarta, kata Husni, empat daerah khusus lainnya menggunakan mekanisme Pilkada langsung yaitu Aceh, Jakarta, Papua dan Papua Barat. Karea itu para pemangku kepentingan harus memerhatikan berbagai ketentuan dalam UU yang mengatur kekhususan kelima daerah saat Pilkada 2017. Kebetulan, kelima daerah itu akan ikut serta dalam perhelatan Pilkada 2017.

Secara umum Husni melihat untuk pelaksanaan Pilkada di Aceh, partai lokal bisa mengajukan pasangan calon. Untuk DKI Jakarta, calon terpilih yang menang harus meraih suara 50 persen lebih. Lalu untuk pasangan calon kepala daerah di Papua dan Papua Barat harus berasal dari orang asli Papua (OAP).

Komisioner KPU, Ida Budhiati, menjelaskan perlunya pengaturan khusus pelaksanaan Pilkada di sejumlah daerah itu untuk meminimalisir terjadinya sengketa dalam Pilkada. Pilkada yang dilaksanakan 5 tahun lalu di Papua memunculkan sengketa sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya, MK mengamanatkan kewenangan Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam Pilkada hanya melakukan verifikasi dan rekomendasi tentang keaslian calon, termasuk OAP atau bukan. Untuk mengatur penyelenggaraan Pilkada secara umum jadi ranah KPU.

“Melihat praktik Pilkada sebelumnya, kami memandang perlu dibentuk peraturan khusus guna meminimalisasi potensi sengketa pada Pilkada 2017,” ujar Ida.

Hal khusus yang diatur dalam UU Otonomi Khusus Papua diantaranya calon gubernur dan wakilnya harus OAP dan pendidikan minimal sarjana. Verifikasi OAP dilakukan oleh MRP setelah KPU Provinsi menyerahkan daftar nama pasangan calon. Jika MRP menyatakan pasangan calon yang bersangkutan bukan OAP maka pasangan calon itu bisa meminta pengakuan dari suku asli yang ada di Papua. “Itu sesuai dengan putusan MK No.29 Tahun 2011,” ucapnya.

Hal lain adalah tentang noken. Ida mengatakan draft PKPU tentang Pilkada di daerah khusus Papua dan Papua Barat juga mengacu pada putusan MK mengenai noken. Intinya budaya lokal di Papua yang masih tumbuh dan berkembang harus dihargai. Sistem noken berlaku untuk daerah yang secara historis masih menerapkannya. Tapi untuk wilayah yang secara historis tidak pernah menggunakan sistem noken mekanisme itu tidak boleh digunakan untuk daerah yang bersangkutan.

Tugas KPU adalah mengatur secara administratif agar sistem noken bisa dipertanggungjawabkan saat dilakukan penghitungan suara. KPU Provinsi bertugas untuk membuat pedoman teknis bagaimana penerapan teknis administrasi nNoken.

Mengenai pelaksanaan Pilkada di Aceh, Ida menyebut ada sejumlah hal khusus yang perlu diperhatikan. Soal syarat calon, UU Pemerintah Aceh menyaratkan para calon untuk menjalankan syariat agamanya, mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerah tersebut. Salah satu syarat menjalankan syariat agama dibuktikan dengan sertifikat lulus baca Al-Quran oleh Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ). Jika dinyatakan tidak lulus, calon yang bersangkutan dianggap gugur.

Untuk Pilkada di DKI Jakarta, Ida mengatakan hal khusus yang perlu dicermati mengenai hasil pemilihan. Jika tidak ada pasangan calon yang meraih suara lebih dari 50 persen maka dilakukan putaran kedua.
Tags:

Berita Terkait