Hamka Yandhu Kembali Tersandung Kasus Korupsi
Berita

Hamka Yandhu Kembali Tersandung Kasus Korupsi

Tidak tertutup kemungkinan, ada anggota ataupun mantan anggota Dewan yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Rzk/Fat/Rfq
Bacaan 2 Menit
Hamka Yandhu Kembali Tersandung Kasus Korupsi
Hukumonline

 

Sementara itu, ditemui usai Rapat Paripurna DPR, Selasa (9/6), Udju yang saat ini menjadi Anggota BPK mengaku belum tahu penetapan tersangka terhadap dirinya. Segala sesuatu jangan disikapi dengan kepanikan, masih ada proses lanjut. Kita tunggu saja kalau dipanggil KPK, ujar Udju berusaha tetap tenang. Sementara, Ketua BPK Anwar Nasution menyerahkan kasus yang menyeret anak buahnya pada proses hukum. Aduh saya tidak ikut campur soal itu, biarkan saja hukum berjalan, tegasnya.

 

Tindak lanjut BK

Pada kesempatan yang sama, Theo L Sambuaga mengatakan DPR akan menghormati proses hukum yang berjalan di KPK. Saya kira itu safe, kita kan semua terbuka untuk proses hukum, kalau itu betul-betul dilaksanakan dan diduga ada temuan lakukan saja proses hukumnya. DPR harus terbuka dan menerima penetapan tersebut, papar Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar ini.

 

Penetapan tersangka ini, kata Theo, tidak serta merta dapat ditindaklanjuti oleh Badan Kehormatan (BK) selaku organ pengawasan internal. Sesuai ketentuan, menurut pemahaman Theo, BK dapat memproses anggota Dewan jika kasusnya sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Itupun harus diawali dengan adanya pengaduan dari masyarakat, BK baru bekerja.

 

Di luar itu, Theo mengatakan anggota Dewan seperti halnya warga negara pada umumnya berhak melakukan pembelaan. Kalau memang diduga secara hukum diproses secara terbuka dan diadili di pengadilan sudah tentu kepada yang diduga bersalah mempunyai hak untuk membela diri dan menuntut keadlian, ujar Ketua Komisi I DPR ini.

 

Wakil Ketua BK DPR Tiurlan Hutagaol mengatakan BK hanya bisa menunggu adanya laporan masyarakat atas kasus ini. Selama belum ada laporan dan bukti-bukti, maka BK tidak dapat menindaklanjuti. Kalau tidak ada buktinya kita tidak bisa. Jadi paling-paling kita serahkan kepada yang berwajib, tukas Anggota DPR dari Fraksi Partai Damai Sejahtera ini. Selain laporan masyarakat, lanjut Tiurlan, BK juga bisa bekerja jika KPK menyampaikan langsung informasi penetapan tersangka ini kepada BK.

Tahun 2009 sepertinya benar-benar menjadi tahun sial bagi Hamka Yandhu. Setelah terjerat kasus aliran dana Bank Indonesia yang berujung pada vonis penjara tiga tahun, kini mantan Anggota Dewan itu terjerat kasus korupsi lainnya. Selasa (9/6), KPK mengumumkan secara resmi Hamka sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan dalam proses seleksi deputi gubernur senior Bank Indonesia. Hamka tidak sendiri, karena KPK juga menyebut tiga tersangka lainnya Dodi Makmun Murod, Endin Soefihara, dan Udju Juhaeri.

 

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut KPK atas pengakuan mantan Anggota DPR Agus Condro yang mengaku pernah mendapat traveller cheque dari Miranda Goeltom. Agus seperti halnya Hamka cs adalah mantan anggota Komisi XI DPR yang membawahi bidang keuangan dan perbankan. Di Komisi inilah, Miranda–saat ini pejabat sementara Gubernur BI- menjalani proses seleksi Deputi Gubernur Senior BI. Kasus ini sempat tidak jelas perkembangannya sehingga mengundang protes dari kalangan pemerhati pemberantasan korupsi. Sebuah LSM, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia bahkan sempat melayangkan permohonan pra peradilan, walaupun akhirnya kandas.

 

Keempat tersangka untuk sementara ini dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 b, jadi berlapis (pasalnya), ungkap Wakil Ketua KPK Muhammad Jasin, ketika dihubungi via telepon, Selasa malam (9/6).

 

Jasin menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan, sejauh ini KPK belum akan menetapkan status hukum Miranda yang diduga sebagai pemberi dana. Belum ke sana, imbuhnya. KPK, kata Jasin, akan mengembangkan terlebih dahulu pemeriksaan terhadap empat tersangka yang telah ditetapkan. Tidak tertutup kemungkinan, ada anggota ataupun mantan anggota Dewan yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

 

Kita lihat perkembangan pemeriksaan empat tersangka  itu sebagai penerima jadi dan kawan-kawan itu kemungkinan melebar terhadap orang-orang yang lain yang buktinya nanti dipenuhi cukup. Sesuai UU kita kan menghimpun bukti tidak asal menuduh, Jasin menegaskan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: