ICJ Terima 91 Masukan mengenai Kewajiban Negara Terkait Perubahan Iklim Termasuk Indonesia
Terbaru

ICJ Terima 91 Masukan mengenai Kewajiban Negara Terkait Perubahan Iklim Termasuk Indonesia

Terdapat 2 pertanyaan mendasar yang diajukan Majelis Umum yakni kewajiban Negara berdasarkan hukum internasional untuk menjamin perlindungan sistem iklim dan bagian lain dari lingkungan hidup; dan konsekuensi hukum berdasarkan kewajiban ini bagi negara.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri RI L. Amrih Jinangkung (kedua dari kanan) bersama bersama Menlu RI Retno Marsudi dan Tim Hukumonline. Foto: RES
Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri RI L. Amrih Jinangkung (kedua dari kanan) bersama bersama Menlu RI Retno Marsudi dan Tim Hukumonline. Foto: RES

Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) saat ini sedang menjalankan proses menerima masukan mengenai Kewajiban Negara sehubungan dengan Perubahan Iklim (Obligations of States in respect of Climate Change). Mengutip rilis resmi ICJ pada Sabtu (12/4/2024) kemarin, terdapat setidaknya 91 keterangan tertulis atau written statement yang telah diajukan ke Mahkamah dalam batas waktu penyampaian yang sebelumnya diperpanjang sejak 22 Maret 2024.

Sebagaimana diketahui, Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi A/RES/77/276 yang mengacu pada Pasal 65 Statuta ICJ untuk meminta nasihat hukum atau fatwa hukum mengenai Kewajiban Negara sehubungan dengan Perubahan Iklim. Permintaan nasihat hukum ini telah disampaikan ke ICJ dan diterima oleh Registry pada 17 April 2023 lalu. Ada dua pertanyaan hukum pokok yang dikemukakan Majelis Umum.

Baca Juga:

Pertama, kewajiban negara berdasarkan hukum internasional untuk menjamin perlindungan sistem iklim dan bagian lain dari lingkungan hidup dari emisi gas rumah kaca antropogenik bagi negara dan generasi sekarang dan mendatang. Kedua, konsekuensi hukum berdasarkan kewajiban ini bagi negara dimana mereka, melalui tindakan dan kelalaian mereka, telah menyebabkan kerugian yang signifikan terhadap sistem iklim dan bagian lain dari lingkungan hidup.

Mengenai pertanyaan kedua, Majelis Umum secara khusus menanyakan pertanyaan ini dalam kaitannya dengan negara-negara, khususnya, negara-negara berkembang kepulauan yang sebab keadaan geografis dan tingkat pembangunannya, dirugikan atau terkena dampak khusus oleh karena itu sangat rentan terhadap dampak buruk perubahan iklim; serta masyarakat dan individu generasi sekarang dan masa depan yang terkena dampak buruk perubahan iklim.

“Kita written statement sudah submit ke ICJ. Untuk oral hearing mungkin akhir tahun (tapi sekarang masih menunggu jadwal resmi),” ujar Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) L. Amrih Jinangkung ketika dijumpai tim Hukumonline di kantornya, Selasa (26/3/2024) lalu.

Indonesia merupakan salah satu dari negara-negara dan organisasi internasional yang mengajukan keterangan tertulis untuk memberikan masukan terhadap ICJ. Selengkapnya yang turut serta memberikan written statement mencakup Portugal; Republik Demokratik Kongo; Kolumbia; Palau; Tonga; the Organization of the Petroleum Exporting Countries; the International Union for Conservation of Nature; Singapura; Peru; Pulau Solomon; Kanada; Kepulauan Cook; Seychelles; Kenya.

Tags:

Berita Terkait