Lawyer Asing Loncat ke Kantor Lain, Siapa Takut?
Fokus

Lawyer Asing Loncat ke Kantor Lain, Siapa Takut?

Kewajiban bagi advokat asing yang ingin pindah kantor untuk memperoleh surat keterangan tidak keberatan dari kantor sebelumnya mengundang pro dan kontra.

Amr
Bacaan 2 Menit

Akan tetapi, kesan bahwa persyaratan tersebut cenderung bertujuan mempersulit mobilitas para advokat asing bagaimanapun sulit untuk dihapus. Kesan itulah yang dirasakan oleh Ira A. Eddymurthy partner kantor hukum Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono (SSEK). Ia juga menilai bahwa Kepmen 2004 terlalu mendetail ketika mengatur soal persyaratan bagi advokat asing yang ingin pindah kantor.

Lebih dari itu, Ira memprediksikan advokat asing akan kesulitan untuk menerapkan persyaratan tersebut. Ditambahkannya, ada kecenderungan kantor hukum akan mempersulit jika ada advokat asing yang bekerja untuk kantornya menyatakan niat untuk pindah ke kantor lain.

Tarik-menarik klien

Ira juga tidak menutup mata jika munculnya pasal 8 Kepmen 2004 ada kaitannya dengan kekhawatiran advokat asing membawa klien dari kantor hukum lama ke kantor yang baru. Namun, ditegaskannya fenomena itu tidak hanya dilakukan oleh advokat asing tapi juga oleh advokat lokal. It shouldn't make any different dengan advokat Indonesia, ujarnya kepada hukumonline (21/2).

Sebagai partner di kantor hukum lokal yang paling banyak mempekerjakan advokat asing, Ira mengaku tidak khawatir kalau suatu saat satu atau lebih advokat asingnya keluar dengan membawa serta klien dari SSEK. Kalau konsultan hukum Indonesia itu kuat menangani klien tertentu, ya mestinya tidak perlu takut dengan kepindahan advokat asing yang bersangkutan ke tempat lain, tukas Ira. Sebaliknya, Ira mengaku belum pernah merekrut advokat asing yang pindah dari kantor hukum (Indonesia) lain.

Hal senada disampaikan Andrew Sriro, salah seorang advokat asing yang malang melintang bekerja di Jakarta. Ia mengatakan bahwa membawa klien dari satu kantor ke kantor lain bukanlah soal yang sepele. Pasalnya, hubungan antara advokat dengan klien sangatlah personal dan dilandaskan pada kepercayaan satu sama lain. Oleh sebab itu, katanya, jika seorang advokat berhasil membawa klien keluar dari kantor hukum tertentu itu karena si advokat dipercaya oleh kliennya.

Masih menurut Sriro, seharusnya kantor hukum berintrospeksi begitu mengetahui kliennya direbut oleh advokat asing ataupun ataupun lokal. Kalau sistem di kantor tidak bisa tarik tinggal pengacara yang baik mereka harus introspeksi, ‘mengapa saya kehilangan aset SDM itu?' Kalau semuanya adil, baik, dan wajar, siapa mau pindah? tandasnya. Ia menuturkan, seringkali kantor hukum terlalu mengeksploitasi advokatnya tanpa memberikan penghargaan yang wajar sehingga akhirnya si advokat pindah ke tempat yang lebih baik.

Kendati begitu, Sriro menegaskan bahwa kepindahannya dari kantor hukum Lubis Santosa & Maulana (LSM) ke kantor Dyah Ersita & Rekan (DER) bukan karena ada konflik dengan kantornya yang lama. Apalagi, kata Sriro, kepindahannya dari LSM ke DER jauh sebelum adanya peraturan sebagaimana diatur dalam Kepmen 2004.

Tags: